Berita

Wawan Wardiana dalam acara peluncuran kampanye "Hajar Serangan Fajar" bersama KPU, Bawaslu, Kominfo/RMOL

Hukum

KPK Ungkap 72 Persen Pemilih Pemilu 2019 Terima Politik Uang, Mayoritas Emak-emak

JUMAT, 14 JULI 2023 | 23:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pada Pemilu 2019 lalu, sebanyak 72 persen masyarakat Indonesia menerima politik uang. Bahkan, 82 persen dari 72 persen yang menerima politik uang itu perempuan, dan 60 persen dari 82 persen adalah emak-emak.

Hal itu merupakan hasil riset yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Deep Indonesia.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan, dari hasil riset, dari sekian pemilih pada Pemilu 2019 yang menjadi responden, 72 persennya menerima politik uang dalam bentuk apapun, baik uang tunai, barang, sembako, maupun pulsa.


"Kalau kita bedah lagi dari 72 persen ini, ternyata bahwa 82 persen perempuan yang menerimanya. Dan kalau kita bagi lagi, dari 82 persen tadi, itu 60 persen usia 36-50, mungkin ibu-ibu atau emak-emak kali ya," ujar Wawan dalam acara peluncuran kampanye "Hajar Serangan Fajar" bersama KPU, Bawaslu, Kominfo, dan partai politik di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/7).

Wawan pun membeberkan alasan para perempuan berusia 36-50 tahun yang mayoritas menerima politik uang pada Pemilu 2019 lalu. Pertama, faktor kebutuhan ekonomi dan kedua dari pihak lain.

"Mohon maaf, mungkin yang membagikan itu adalah Pak RT atau Bu RT, 'aduh enggak enak sama Bu RT'. Atau orang-orang tertentu yang membagikan yang menurut dia harus dihormati," pungkas Wawan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya