Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Berkomplot dengan Rusia, Pria Ukraina Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

JUMAT, 14 JULI 2023 | 22:29 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Seorang pria di Ukraina dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah. Pria itu berkomplotan dengan Rusia untuk meledakkan infrastruktur transportasi yang bertujuan mengganggu pasokan senjata asing.

Hal tersebut diumumkan oleh Badan Keamanan Domestik Ukraina pada Jumat (14/7), dengan identitas pria yang tidak diungkapkan kepada publik.

Dalam pernyataannya, SBU mengatakan bahwa pria tersebut telah berperang bersama kelompok militan yang didukung oleh Rusia di bagian timur Ukraina sebelum dan setelah invasi besar-besaran oleh Moskow pada tanggal 24 Februari 2022.


"Namun, SBU berhasil menahan pria tersebut pada bulan Februari sebelum ia dapat melaksanakan misinya yang ditugaskan oleh intelijen militer Rusia untuk meledakkan dua objek infrastruktur," bunyi pernyataan yang dikeluarkan SBU, seperti dikutip Reuters.

Meskipun target yang dituju tidak diidentifikasi secara spesifik, SBU menyatakan bahwa objek tersebut berada di wilayah Rivne di bagian barat Ukraina, di mana terdapat beberapa jalur jalan dan kereta api yang penting untuk pengiriman bantuan militer dari Polandia.

Jalur tersebut merupakan jalur rahasia yang digunakan untuk mengangkut bantuan militer dari negara-negara Barat ke Ukraina dalam upaya membantu Ukraina melawan pasukan Rusia.

"Sang pelaku melakukan pengintaian di sekitar fasilitas infrastruktur dan menyiapkan bahan peledak di lokasi yang paling rentan dari kedua jalur transportasi tersebut untuk melaksanakan misi musuh," tambah SBU dalam pernyataannya.

Untuk itu, atas tindakannya yang berkomplotan dengan musuh negara itu, pria itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sebagai bentuk upaya Kyiv dalam melawan destabilisasi dan ancaman terhadap keamanan nasionalnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya