Berita

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini/Net

Politik

PKS Beberkan Alasan Penolakan Terhadap RUU Kesehatan

JUMAT, 14 JULI 2023 | 22:18 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Partai Keadilan Sejahtera menolak pengesahan Rancangan Undang Undang Kesehatan menjadi Undang Undang.

Konsistensi penolakan PKS bahkan dimulai sejak awal pembahasan di Badan Legislasi, pembicaraan tingkat I, hingga akhir pengesahan di Paripurna, terlebih ada beberapa pasal yang dinilai setback dari undang-undang sektor kesehatan.

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini pun merinci poin-poin penolakan tersebut. Pertama, RUU Kesehatan dinilai menghilangkan mandatory spanding untuk kesehatan yang ada di UU 36 / 2009 tentang Kesehatan.


Padahal budget yang ditetapkan dalam APBN dan APBD ini penting untuk menjamin kesehatan rakyat. Dimana UU Kesehatan menetapkan mandatory spending 5 persen dalam APBN, Fraksi PKS pun mengusulkan 10 persen.

"Bukannya mengokohkan aturan lama, RUU Kesehatan justru menghapus alokasi APBN tersebut. Penghapusan ini merupakan langkah mundur dan bentuk dari upaya mengurangi tanggungjawab pemerintah di bidang kesehatan," kata Jazuli dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (14/7).

Menurut Jazuli, dihapusnya mandatory spending ini juga bisa berdampak kepada daerah yang sudah menetapkan alokasi anggaran untuk kesehatan dalam persentase tertentu dari APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

Dalam hal ini, PKS meminta negara tidak lepas tanggung jawab atas amanat konstitusi untuk menjamin kesehatan rakyat apalagi dengan alasan tidak tersedia dana atau alasan lain.

Faktor kedua, Jazuli menilai RUU Kesehatan minim partisipasi dan mengabaikan aspirasi organisasi profesi kesehatan seperti ikatan dokter, perawat, dan lain-lain.

"Organisasi profesi selama ini telah berupaya menjaga etika dan profesionalitas profesi kesehatan. Nyatanya suara mereka diabaikan padahal aspirasi mereka tentu untuk kepentingan pemuliaan dan pemajuan profesi sebagaimana yang berlaku di banyak negara," kata Jazuli.

Selanjutnya faktor ketiga, Fraksi PKS menilai bahwa RUU ini akan membuat sektor kesehatan semakin liberal sehingga merugikan masyarakat.

Terlebih, kemudahan perijinan dan praktek serta investasi di sektor kesehatan hal ini mengancam kualitas dan daya beli layanan kesehatan pada masyarakat luas.

Terakhir, Fraksi PKS menilai RUU Kesehatan sangat sentralistis di tangan pemerintah dengan memangkas banyak norma strategis yang semestinya menjadi muatan undang-undang.

"Kita juga khawatir hadirnya peraturan turunan akan dibuat terburu-buru mengingat jumlahnya yang banyak sehingga pada akhirnya kualitas kebijakan kesehatan akan rentan dampaknya kepada publik," kata Jazuli.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya