Berita

Korea Utara saat menguji coba rudal balistik antarbenua Hwasong-17 di Bandara Internasional Pyongyang pada 18 November 2022/Korea Joongang Daily

Dunia

Setelah Peluncuran ICBM, Seoul Berlakukan Sanksi Sepihak terhadap Pyongyang

JUMAT, 14 JULI 2023 | 16:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebagai respons terhadap peluncuran rudal balistik antarbenua (ICBM) berbahan bakar padat oleh Korea Utara dua hari yang lalu, Korea Selatan mengumumkan sanksi baru terhadap empat individu dan tiga entitas negara tetangganya tersebut.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Korea Selatan pada Jumat (14/7), tindakan ini diambil sebagai langkah responsif terhadap peluncuran rudal balistik jarak jauh Korea Utara yang dianggap sebagai ancaman terhadap perdamaian dan keamanan Semenanjung Korea serta masyarakat internasional.

"Pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan sanksi sepihak terhadap empat individu dan tiga organisasi yang terlibat dalam pengembangan dan pendanaan nuklir serta rudal," bunyi pernyataan tersebut.


Mengutip La Prensa Latina, dalam daftar individu yang dikenai sanksi terdapat dua pejabat rezim yaitu anggota Politbiro dan Komisi Urusan Negara, Jong Kyong-thaek, dan mantan direktur Departemen Propaganda dan Agitasi, Park Kwang-ho, tempat saudara perempuan pemimpin Kim Jong-un, Kim Yo-jong, menjabat sebagai wakil direktur.

Dua individu lainnya yang terkena sanksi adalah Park Hwa-song dan Hwang Gil-soo, yang bertanggung jawab atas operasi perusahaan Kongo Aconde, cabang DR Kongo dari Perusahaan Perdagangan Chosun Baekho yang secara ilegal dituding menghasilkan mata uang asing untuk rezim Korut, dengan cara memproduksi dan mengekspor patung dan karya seni lainnya, serta mengirim warga Korut untuk bekerja di sektor konstruksi.

Kementerian Luar Negeri Seoul juga mengingatkan bahwa sanksi PBB melarang ekspor patung dari Korea Utara, namun rezim tersebut masih terlibat dalam bisnis ini terutama di negara-negara Afrika dengan memanfaatkan pengetahuan para pengrajin yang bekerja di pusat-pusat seni seperti Studio Seni Mansudae di Pyongyang, yang dikenal karena membuat patung pemimpin Korea Utara dan karya seni propaganda lainnya.

Selain Kongo Aconde dan Chosun Baekho perusahaan induknya, sanksi baru tersebut juga mencakup Chilsung Trading.

Sanksi baru yang diberlakukan pada Jumat ini merupakan paket ke-10 sanksi sepihak yang disetujui oleh pemerintahan konservatif Presiden Yoon Suk-yeol sejak ia mulai menjabat pada Mei 2022.

Saat ini jumlah individu dan entitas yang terkena sanksi di Korut tercatat telah meningkat menjadi 49 individu dan 50 entitas.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya