Berita

Korea Utara melakukan uji coba rudal balistik antarbenua (ICBM) Hwasong-18/KCNA

Dunia

Korsel Jatuhkan Sanksi Baru untuk Korut atas Uji Coba Hwasong-18

JUMAT, 14 JULI 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Korea Selatan mengumumkan sanksi sepihak baru terhadap empat individu dan tiga entitas Korea Utara sebagai tanggapan atas uji coba rudal balistik antarbenua (ICBM) Hwasong-18.

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan pada Jumat (14/7) menyebut peluncuran Hwasong-18 pada Rabu (12/7) telah mengancam perdamaian dan keamanan Semenanjung Korea.

"Oleh karena itu, pemerintah telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi sepihak terhadap empat individu dan tiga organisasi yang melakukan intervensi dalam pengembangan serta pendanaan nuklir dan rudal," kata Kemlu Korea Selatan, seperti dikutip EFE.


Di antara empat orang yang dijatuhi sanksi adalah dua pejabat rezim, Jong Kyong-thaek, anggota Politbiro dan Komisi Urusan Negara, dan Park Kwang-ho, mantan direktur Departemen Propaganda dan Agitasi.

Dua lainnya adalah Park Hwa-song dan Hwang Gil-soo, yang menjalankan perusahaan Kongo Aconde, yang bertindak sebagai cabang dari Perusahaan Perdagangan Chosun Baekho dan mendapatkan mata uang asing untuk rezim dengan membuat dan mengekspor patung, serta mengirim warga Korea Utara untuk pekerjaan konstruksi.

Adapun tiga entitas yang dijatuhi sanksi adalah Kongo Aconde dan perusahaan induknya, Chosun Baekho, serta Chilsung Trading.

Ini adalah paket ke-10 sanksi sepihak dari Seoul terhadap Pyongyang sejak Presiden Yoon Suk-yeol menjabat pada Mei tahun lalu.

Sejauh ini, totalnya terdapat 49 individu dan 50 entitas Korea Utara yang dijatuhi sanksi oleh Korea Selatan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya