Korea Utara melakukan uji coba rudal balistik antarbenua (ICBM) Hwasong-18/KCNA
Korea Selatan mengumumkan sanksi sepihak baru terhadap empat individu dan tiga entitas Korea Utara sebagai tanggapan atas uji coba rudal balistik antarbenua (ICBM) Hwasong-18.
Kementerian Luar Negeri Korea Selatan pada Jumat (14/7) menyebut peluncuran Hwasong-18 pada Rabu (12/7) telah mengancam perdamaian dan keamanan Semenanjung Korea.
"Oleh karena itu, pemerintah telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi sepihak terhadap empat individu dan tiga organisasi yang melakukan intervensi dalam pengembangan serta pendanaan nuklir dan rudal," kata Kemlu Korea Selatan, seperti dikutip
EFE.
Di antara empat orang yang dijatuhi sanksi adalah dua pejabat rezim, Jong Kyong-thaek, anggota Politbiro dan Komisi Urusan Negara, dan Park Kwang-ho, mantan direktur Departemen Propaganda dan Agitasi.
Dua lainnya adalah Park Hwa-song dan Hwang Gil-soo, yang menjalankan perusahaan Kongo Aconde, yang bertindak sebagai cabang dari Perusahaan Perdagangan Chosun Baekho dan mendapatkan mata uang asing untuk rezim dengan membuat dan mengekspor patung, serta mengirim warga Korea Utara untuk pekerjaan konstruksi.
Adapun tiga entitas yang dijatuhi sanksi adalah Kongo Aconde dan perusahaan induknya, Chosun Baekho, serta Chilsung Trading.
Ini adalah paket ke-10 sanksi sepihak dari Seoul terhadap Pyongyang sejak Presiden Yoon Suk-yeol menjabat pada Mei tahun lalu.
Sejauh ini, totalnya terdapat 49 individu dan 50 entitas Korea Utara yang dijatuhi sanksi oleh Korea Selatan.