Berita

Korea Utara melakukan uji coba rudal balistik antarbenua (ICBM) Hwasong-18/KCNA

Dunia

Korsel Jatuhkan Sanksi Baru untuk Korut atas Uji Coba Hwasong-18

JUMAT, 14 JULI 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Korea Selatan mengumumkan sanksi sepihak baru terhadap empat individu dan tiga entitas Korea Utara sebagai tanggapan atas uji coba rudal balistik antarbenua (ICBM) Hwasong-18.

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan pada Jumat (14/7) menyebut peluncuran Hwasong-18 pada Rabu (12/7) telah mengancam perdamaian dan keamanan Semenanjung Korea.

"Oleh karena itu, pemerintah telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi sepihak terhadap empat individu dan tiga organisasi yang melakukan intervensi dalam pengembangan serta pendanaan nuklir dan rudal," kata Kemlu Korea Selatan, seperti dikutip EFE.


Di antara empat orang yang dijatuhi sanksi adalah dua pejabat rezim, Jong Kyong-thaek, anggota Politbiro dan Komisi Urusan Negara, dan Park Kwang-ho, mantan direktur Departemen Propaganda dan Agitasi.

Dua lainnya adalah Park Hwa-song dan Hwang Gil-soo, yang menjalankan perusahaan Kongo Aconde, yang bertindak sebagai cabang dari Perusahaan Perdagangan Chosun Baekho dan mendapatkan mata uang asing untuk rezim dengan membuat dan mengekspor patung, serta mengirim warga Korea Utara untuk pekerjaan konstruksi.

Adapun tiga entitas yang dijatuhi sanksi adalah Kongo Aconde dan perusahaan induknya, Chosun Baekho, serta Chilsung Trading.

Ini adalah paket ke-10 sanksi sepihak dari Seoul terhadap Pyongyang sejak Presiden Yoon Suk-yeol menjabat pada Mei tahun lalu.

Sejauh ini, totalnya terdapat 49 individu dan 50 entitas Korea Utara yang dijatuhi sanksi oleh Korea Selatan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya