Berita

Korea Utara melakukan uji coba rudal balistik antarbenua (ICBM) Hwasong-18/KCNA

Dunia

Korsel Jatuhkan Sanksi Baru untuk Korut atas Uji Coba Hwasong-18

JUMAT, 14 JULI 2023 | 14:29 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Korea Selatan mengumumkan sanksi sepihak baru terhadap empat individu dan tiga entitas Korea Utara sebagai tanggapan atas uji coba rudal balistik antarbenua (ICBM) Hwasong-18.

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan pada Jumat (14/7) menyebut peluncuran Hwasong-18 pada Rabu (12/7) telah mengancam perdamaian dan keamanan Semenanjung Korea.

"Oleh karena itu, pemerintah telah memutuskan untuk menjatuhkan sanksi sepihak terhadap empat individu dan tiga organisasi yang melakukan intervensi dalam pengembangan serta pendanaan nuklir dan rudal," kata Kemlu Korea Selatan, seperti dikutip EFE.


Di antara empat orang yang dijatuhi sanksi adalah dua pejabat rezim, Jong Kyong-thaek, anggota Politbiro dan Komisi Urusan Negara, dan Park Kwang-ho, mantan direktur Departemen Propaganda dan Agitasi.

Dua lainnya adalah Park Hwa-song dan Hwang Gil-soo, yang menjalankan perusahaan Kongo Aconde, yang bertindak sebagai cabang dari Perusahaan Perdagangan Chosun Baekho dan mendapatkan mata uang asing untuk rezim dengan membuat dan mengekspor patung, serta mengirim warga Korea Utara untuk pekerjaan konstruksi.

Adapun tiga entitas yang dijatuhi sanksi adalah Kongo Aconde dan perusahaan induknya, Chosun Baekho, serta Chilsung Trading.

Ini adalah paket ke-10 sanksi sepihak dari Seoul terhadap Pyongyang sejak Presiden Yoon Suk-yeol menjabat pada Mei tahun lalu.

Sejauh ini, totalnya terdapat 49 individu dan 50 entitas Korea Utara yang dijatuhi sanksi oleh Korea Selatan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya