Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Langgar UU Wajib Jilbab, Perempuan Iran Dibui

JUMAT, 14 JULI 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pengadilan kriminal Iran telah menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang perempuan karena pelanggaran jilbab setelah melacaknya melalui kamera pintar CCTV.

Cabang 1088 dari Pengadilan Kriminal Teheran dilaporkan telah menghukum perempuan yang tidak disebutkan namanya atas dugaan pelanggaran terhadap UU wajib jilbab.

Menurut organisasi Aktivis Hak Asasi Manusia di Iran (HRAI) pada Kamis (13/7), perempuan itu menghadapi larangan perjalanan selama dua tahun dan dua bulan penjara.

Dalam putusan pengadilan, Hakim Ali Omidi mengatakan kamera pintar CCTV menjadi bukti bahwa perempuan tersebut melanggar UU wajib jilbab.

Selain divonis penjara dan larangan perjalanan, ia juga diamanatkan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan mental. Itu lantaran hakim menilai ketidakpatuhan perempuan itu sebagai gejala penyakit yang harus diobati.

“Mengkriminalisasi penolakan untuk mengenakan jilbab adalah pelanggaran terhadap hak kebebasan berekspresi perempuan dan anak perempuan. Langkah itu sangat memprihatinkan dan harus dikecam secara luas,” kata HRAI, mengecam putusan tersebut.

Iran diguncang oleh demonstrasi yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini pada 16 September, seorang perempuan Kurdi berusia 22 tahun yang ditangkap karena diduga melanggar aturan berpakaian ketat.

Sejak dimulainya aksi protes, ribuan orang telah ditangkap, dan beberapa pengunjuk rasa dieksekusi.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

UPDATE

Korupsi Menggila, Bangsa Ini Dibawa ke Mana?

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:31

Resesi AS Cuma Omon-Omon, Dolar Tembus Rp16.400

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:29

Legislator PAN Ungkap Ada Perang Mafia di Tubuh Pertamina

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:16

DPR: Kehadiran Pak Simon di Pertamina Getarkan Indonesia

Selasa, 11 Maret 2025 | 17:07

BI dan State Bank of Vietnam Sepakat Perkuat Kerja Sama Bilateral

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:56

Masa Jabatan Ketum Partai Digugat di MK, Waketum PAN: Itu Masalah Internal

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Anggaran FOLU Net Sink 2030 Non APBN Bisa Masuk Kategori Suap

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:54

Pandawara Group Sampaikan Kendala ke Presiden, Siap Berkolaborasi Atasi Sampah

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:39

DPR Pertanyakan Pertamina soal ‘Grup Orang-orang Senang’

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:37

Menhan: 3 Pasal UU TNI Bakal Direvisi

Selasa, 11 Maret 2025 | 16:24

Selengkapnya