Berita

Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung RI/Net

Hukum

Kejagung Harus Periksa Swasta yang Beri Rp 27 Miliar ke Kuasa Hukum Irwan Hermawan

JUMAT, 14 JULI 2023 | 13:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI didesak untuk memeriksa pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan, melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail.

Sebab bisa muncul spekulasi bahwa pihak swasta tersebut hanya jadi tempat transit uang korupsi yang akan disebar ke berbagai tempat.

"Pertanyaannya, ketika itu dari swasta tetapi digunakan untuk melakukan suap berarti juga korupsi? Kalau yang menerima uang swasta uang itu dari mana? Jangan-jangan swasta dijadikan tempat (transit) saja," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/7).


Muhtar menyebut, pihak swasta bakal terseret kasus korupsi bila terbukti ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau dijadikan tempat (transit) saja namanya TPPU, kan sama muaranya terhadap korupsi. Maka yang saya simpulkan adalah meskipun uang dari swasta kalau hasilnya korupsi maka dia bisa dikatakan sebagai korupsi, kan begitu," tegas Muhtar.

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan menyerahkan uang 1,8 juta dolar AS atau setara Rp27 miliar ke gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis (13/7).

Maqdir menerima uang senilai Rp 27 miliar dari pihak swasta dalam pecahan dolar AS. Uang tersebut diduga merupakan hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Usai memberikan keterangan, Kejagung menyebut uang tersebut diserahkan oleh orang berinisial S di kantor Maqdir.

Untuk itu, Kejagung akan mengirim tim guna menginvestigasi lokasi penerimaan uang dan sosok yang telah memberikan uang tersebut kepada Maqdir.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Ketika Republik Menjadi Rimba

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:15

Penerapan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:04

Spanduk dan Baliho PSI Lebih Banyak dari Jumlah Kadernya

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:39

Warga Pulau Panggang Kekurangan Pasokan BBM

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:17

MPLS Ramah Lebih Aman dan Memuliakan Siswa

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:06

Jalan Buntu Reformasi

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:03

Homer Setelah Tiga Ribu Tahun

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:43

Ancaman PHK di Depan Mata, Segera Percepat Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:12

Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:41

Pengusaha Didorong Berkontribusi Tingkatkan SDGs Kalbar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:15

Selengkapnya