Berita

Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung RI/Net

Hukum

Kejagung Harus Periksa Swasta yang Beri Rp 27 Miliar ke Kuasa Hukum Irwan Hermawan

JUMAT, 14 JULI 2023 | 13:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI didesak untuk memeriksa pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan, melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail.

Sebab bisa muncul spekulasi bahwa pihak swasta tersebut hanya jadi tempat transit uang korupsi yang akan disebar ke berbagai tempat.

"Pertanyaannya, ketika itu dari swasta tetapi digunakan untuk melakukan suap berarti juga korupsi? Kalau yang menerima uang swasta uang itu dari mana? Jangan-jangan swasta dijadikan tempat (transit) saja," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/7).


Muhtar menyebut, pihak swasta bakal terseret kasus korupsi bila terbukti ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau dijadikan tempat (transit) saja namanya TPPU, kan sama muaranya terhadap korupsi. Maka yang saya simpulkan adalah meskipun uang dari swasta kalau hasilnya korupsi maka dia bisa dikatakan sebagai korupsi, kan begitu," tegas Muhtar.

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan menyerahkan uang 1,8 juta dolar AS atau setara Rp27 miliar ke gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis (13/7).

Maqdir menerima uang senilai Rp 27 miliar dari pihak swasta dalam pecahan dolar AS. Uang tersebut diduga merupakan hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Usai memberikan keterangan, Kejagung menyebut uang tersebut diserahkan oleh orang berinisial S di kantor Maqdir.

Untuk itu, Kejagung akan mengirim tim guna menginvestigasi lokasi penerimaan uang dan sosok yang telah memberikan uang tersebut kepada Maqdir.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

LPDP Perkuat Ekosistem Karier Alumni, Gandeng Danantara dan Industri

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:04

RDPU dengan Komisi III DPR, Hotman Paris: Tuntutan Mati ABK Fandi Ramadhan Janggal

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:02

Kenaikan PT Bikin Partai di DPR Bisa Berguguran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:39

KPK Panggil Ketua KPU Lamteng di Kasus Suap Bupati

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:38

DPR Jadwalkan Pemanggilan Dirut LPDP Sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:30

Great Institute: Ancaman Terbesar Israel Bukan Palestina, Tapi Netanyahu

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22

KPK Panggil Edi Suharto Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 26 Februari 2026 | 13:06

IHSG Siang Ini Tergelincir, Nyaris Seluruh Sektor Merana

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:51

Rusia Pertimbangkan Kirim Bantuan BBM ke Kuba

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:29

Partai Buruh Bakal Layangkan Gugatan Jika PT Dinaikkan

Kamis, 26 Februari 2026 | 12:27

Selengkapnya