Berita

Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung RI/Net

Hukum

Kejagung Harus Periksa Swasta yang Beri Rp 27 Miliar ke Kuasa Hukum Irwan Hermawan

JUMAT, 14 JULI 2023 | 13:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI didesak untuk memeriksa pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan, melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail.

Sebab bisa muncul spekulasi bahwa pihak swasta tersebut hanya jadi tempat transit uang korupsi yang akan disebar ke berbagai tempat.

"Pertanyaannya, ketika itu dari swasta tetapi digunakan untuk melakukan suap berarti juga korupsi? Kalau yang menerima uang swasta uang itu dari mana? Jangan-jangan swasta dijadikan tempat (transit) saja," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/7).


Muhtar menyebut, pihak swasta bakal terseret kasus korupsi bila terbukti ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau dijadikan tempat (transit) saja namanya TPPU, kan sama muaranya terhadap korupsi. Maka yang saya simpulkan adalah meskipun uang dari swasta kalau hasilnya korupsi maka dia bisa dikatakan sebagai korupsi, kan begitu," tegas Muhtar.

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan menyerahkan uang 1,8 juta dolar AS atau setara Rp27 miliar ke gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis (13/7).

Maqdir menerima uang senilai Rp 27 miliar dari pihak swasta dalam pecahan dolar AS. Uang tersebut diduga merupakan hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Usai memberikan keterangan, Kejagung menyebut uang tersebut diserahkan oleh orang berinisial S di kantor Maqdir.

Untuk itu, Kejagung akan mengirim tim guna menginvestigasi lokasi penerimaan uang dan sosok yang telah memberikan uang tersebut kepada Maqdir.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya