Berita

Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung RI/Net

Hukum

Kejagung Harus Periksa Swasta yang Beri Rp 27 Miliar ke Kuasa Hukum Irwan Hermawan

JUMAT, 14 JULI 2023 | 13:00 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI didesak untuk memeriksa pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan, melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail.

Sebab bisa muncul spekulasi bahwa pihak swasta tersebut hanya jadi tempat transit uang korupsi yang akan disebar ke berbagai tempat.

"Pertanyaannya, ketika itu dari swasta tetapi digunakan untuk melakukan suap berarti juga korupsi? Kalau yang menerima uang swasta uang itu dari mana? Jangan-jangan swasta dijadikan tempat (transit) saja," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (14/7).


Muhtar menyebut, pihak swasta bakal terseret kasus korupsi bila terbukti ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kalau dijadikan tempat (transit) saja namanya TPPU, kan sama muaranya terhadap korupsi. Maka yang saya simpulkan adalah meskipun uang dari swasta kalau hasilnya korupsi maka dia bisa dikatakan sebagai korupsi, kan begitu," tegas Muhtar.

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan menyerahkan uang 1,8 juta dolar AS atau setara Rp27 miliar ke gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis (13/7).

Maqdir menerima uang senilai Rp 27 miliar dari pihak swasta dalam pecahan dolar AS. Uang tersebut diduga merupakan hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Usai memberikan keterangan, Kejagung menyebut uang tersebut diserahkan oleh orang berinisial S di kantor Maqdir.

Untuk itu, Kejagung akan mengirim tim guna menginvestigasi lokasi penerimaan uang dan sosok yang telah memberikan uang tersebut kepada Maqdir.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya