Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Geledah 7 Kantor Dinas Pemkab Muna dan Swasta, Ini yang Disita KPK

JUMAT, 14 JULI 2023 | 10:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen saat menggeledah beberapa kantor dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna dan beberapa tempat lain.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas Pemkab Muna dan dua kantor swasta terkait proyek pekerjaan bersumber dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kamis (13/7).

Tempat yang digeledah, yakni kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Pemkab Muna, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Muna, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Muna.


Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Muna, Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Muna, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Muna, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Muna.

Kemudian, RSUD Pemkab Muna, kantor CV Farid Pratama (FP), dan kantor PT Bangun Ekonomi Saurea (BES).

"Ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berbagai dokumen proyek pekerjaan yang anggarannya menggunakan dana PEN. Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan," kata Ali Fikri, Jumat (14/7).

KPK sebelumnya juga menggeledah tiga kantor dinas di Pemkab Muna pada Rabu (12/7), yakni kantor UKPBJ, Dinas Kominfo, dan Bappeda. Dari lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan barang bukti di antaranya berupa dokumen berbagai proyek pengadaan di Pemkab Muna.

Kemudian pada Selasa (11/7), KPK menggeledah kantor Pemkab Muna, dan dua kediaman pribadi tersangka pemberi suap. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan bukti dokumen dan barang elektronik.

Pada Rabu (12/7), KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan dugaan dugaan suap pengurusan dana pinjaman PEN daerah Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021-2022.

Penyidikan ini merupakan pengembangan perkara dari terpidana Mochamad Ardian Noervianto selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata Ali, Rabu (12/7).

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba; mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Muna, Laode Muhammad Syukur Akbar; mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto; dan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muna, La Ode Gomberto.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya