Berita

Mantan Presiden Panama, Juan Carlos Varela Rodriguez/Net

Dunia

Mantan Presiden Panama Dilarang Masuk AS Gara-gara Korupsi

JUMAT, 14 JULI 2023 | 08:46 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Presiden Panama, Juan Carlos Varela Rodriguez dilarang memasuki Amerika Serikat (AS) karena keterlibatannya dalam korupsi yang signifikan.

Larangan tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Antony Blinken dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri AS pada Kamis (13/7).

"Hari ini, saya mengumumkan bahwa mantan Presiden Panama, Juan Carlos Varela Rodriguez secara umum tidak memenuhi syarat untuk masuk ke Amerika Serikat, karena keterlibatannya dalam korupsi yang signifikan," kata Blinken, seperti dikutip Reuters.


Blinken mengatakan, saat menjabat sebagai wakil presiden Panama dan kemudian presiden, Varela menerima suap sebagai imbalan atas pemberian kontrak pemerintah yang tidak semestinya.

Pada November tahun lalu, seorang hakim Panama memanggil dua mantan presiden, termasuk Varela, serta sejumlah tokoh terkenal lainnya, untuk diadili atas pencucian uang terkait penyelidikan penyuapan Odebrecht, penyelidikan korupsi yang meluas di seluruh Amerika Latin. Sidang akan dimulai akhir tahun ini.

Ricardo Martinelli, presiden Panama dari 2009 hingga 2014, dipanggil, begitu pula penerus dan wakil presiden Martinelli, Varela, yang menjabat sebagai presiden hingga 2019.

Varela dan Martinelli dilarang meninggalkan Panama pada tahun 2020 ketika penyelidikan dimulai. Meski begitu keduanya membantah melakukan kejahatan.

Odebrecht dan perusahaan induknya, Braskem, perusahaan petrokimia terbesar di Brasil, setuju pada tahun 2016 untuk membayar 3,5 miliar dolar AS untuk menyelesaikan dakwaan terkait suap yang diajukan oleh regulator AS, Brasil, dan Swiss.

Skandal suap untuk kontrak pekerjaan menyebar ke negara lain di mana Odebrecht melakukan bisnis, termasuk Peru, Meksiko, Argentina dan Kolombia.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Jaksa Agung: Ini Saatnya, Badai Harus Berlalu

Rabu, 02 September 2026 | 22:09

Dugaan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Rabu, 02 September 2026 | 21:49

BPOM Butuh Anggaran Rp2,4 Triliun, Rp509 Miliar Khusus Kawal MBG

Rabu, 02 September 2026 | 21:21

DPR Minta Pelaku Pembakaran Hutan Dihukum Mati

Rabu, 02 September 2026 | 21:04

Halmahera Tengah Diguncang Gempa, Belasan Rumah dan Faskes Rusak

Rabu, 02 September 2026 | 20:45

Polri Ujung Tombak Demokrasi dalam Aksi 27 Agustus

Rabu, 02 September 2026 | 20:22

Keluarga Indonesia Diajak Siapkan Warisan Bermakna

Rabu, 02 September 2026 | 19:46

Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo

Rabu, 02 September 2026 | 19:30

Siswa Tak Libur di Tengah Kabut Asap, Kadisdik Kalteng Diminta Tak Asal Ambil Keputusan

Rabu, 02 September 2026 | 19:23

Indonesia Tak Bisa Akal-akali Alokasi Jemaah Haji dari Arab Saudi

Rabu, 02 September 2026 | 19:17

Selengkapnya