Presiden Turkiye, Recep Tayyip Erdogan/Net
Presiden Turkiye, Recep Tayyip Erdogan/Net
"Tindakan kriminal (dalam pandangan Turkiye) terdiri dari orang-orang yang bergabung dengan gerakan Gulen dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi seluler, yang digunakan oleh anggota gerakan tersebut. Akan tetapi, di bawah hukum Swedia tindakan ini tidak dianggap sebagai partisipasi dalam organisasi teroris," kata pengadilan dalam pernyataannya.
Pengadilan Swedia menegaskan, ekstradisi tersebut harus didasarkan pada tindakan yang memang dianggap kejahatan oleh kedua negara. Selain itu, hambatan lain yang dikhawatirkan Swedia adalah kedua orang itu berisiko mengalami penganiayaan di Ankara.
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17