Mantan Wamenkumham Denny Indrayana/Net
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan terhadap perkara dugaan informasi bohong alias hoax putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu, dengan terlapor Denny Indrayana.
Artinya, kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"Kasus saudara DI (Denny Indrayana) saat ini di tanggal 10 Juli 2023 penyidik telah melayangkan surat, surat pemberitahuan penyidikan. Artinya kasus tersebut sudah di tahap penyidikan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/7).
Meski begitu, Ramadhan belum menjelaskan kapan Denny Indrayana akan diperiksa di Bareskrim.
Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 13 Mei lalu. Pelapor, yakni AWW, menggunakan unggahan media sosial Denny Indrayana sebagai dasar laporan.
Adapun laporan terhadap Denny teregister dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 31 Mei 2023.
Melalui media sosial Twitter dan Instagram, Denny Indrayana dianggap melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1/1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP
Dalam kasus ini, Denny dilaporkan melanggar tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.