Berita

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh/RMOL

Hukum

Jaksa KPK Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh Dipenjara 11 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

KAMIS, 13 JULI 2023 | 22:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tuntutan itu dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13/7).

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK meminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 18 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 11 tahun, serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa KPK.

Menurut Jaksa, Gazalba Saleh bersama Nurmanto Akmal selaku PNS di MA, Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan MA, Redhy Novarisza selaku Staf Gazalba, dan Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba terbukti menerima uang dari Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID), Theodorus Yosep Parera selaku pengacara, dan Eko Suparno selaku pengacara sebesar 110 ribu dolar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi terdakwa Gazalba Saleh selaku Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi pidana nomor 326/K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar perkaranya dikabulkan," tutur Jaksa KPK.

Dalam tuntutannya ini, Jaksa KPK mengemukakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana.

Hal-hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yaitu MA, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya