Berita

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh/RMOL

Hukum

Jaksa KPK Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh Dipenjara 11 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

KAMIS, 13 JULI 2023 | 22:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tuntutan itu dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13/7).

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK meminta agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 18 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 11 tahun, serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar Jaksa KPK.

Menurut Jaksa, Gazalba Saleh bersama Nurmanto Akmal selaku PNS di MA, Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan MA, Redhy Novarisza selaku Staf Gazalba, dan Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba terbukti menerima uang dari Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID), Theodorus Yosep Parera selaku pengacara, dan Eko Suparno selaku pengacara sebesar 110 ribu dolar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi terdakwa Gazalba Saleh selaku Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi pidana nomor 326/K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman agar perkaranya dikabulkan," tutur Jaksa KPK.

Dalam tuntutannya ini, Jaksa KPK mengemukakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana.

Hal-hal yang memberatkan, yaitu terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yaitu MA, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Rusia, China dan Iran Dituding Gunakan AI untuk Ganggu Pilpres AS

Jumat, 27 September 2024 | 09:54

Kejar Keuntungan, Toko Daring Kompak Naikkan Biaya Komisi

Jumat, 27 September 2024 | 09:41

Cuma Bangun Gedung, Jokowi Belum Pindahkan Ibu Kota ke IKN

Jumat, 27 September 2024 | 09:28

Karpet Persia, Eksotik dan Banyak Dikoleksi sebagai Investasi

Jumat, 27 September 2024 | 09:27

Satgas Impor Ilegal Bukan Penyelesaian, hanya Shock Therapy Saja

Jumat, 27 September 2024 | 09:14

Diduga Tidak Netral di PK Mardani Maming, KY Perlu Periksa Hakim Ansori

Jumat, 27 September 2024 | 09:09

Jelang Akhir Pekan Emas Antam Stagnan, Termurah Masih Dibanderol Rp780.500

Jumat, 27 September 2024 | 09:03

Zulhas: Rencana Pemindahan Pelabuhan Barang Impor Diputuskan Prabowo

Jumat, 27 September 2024 | 08:52

Komitmen Prabowo Lanjutkan Pondasi Ekonomi Jokowi, Beri Kepastian bagi Investor

Jumat, 27 September 2024 | 08:47

Prabowo-Gibran Bakal Tarik Utang Baru Rp775 Triliun di Awal Menjabat, Buat Apa?

Jumat, 27 September 2024 | 08:35

Selengkapnya