Berita

Pihak berwenang Nepal saat mengangkut jenazah dari kecelakaan helikopter yang jatuh pada Selasa, 11 Juli 2023/Net

Dunia

Setelah Kecelakaan Maut, Nepal Larang Penerbangan Tidak Penting dengan Helikopter

KAMIS, 13 JULI 2023 | 19:23 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Setelah kecelakaan helikopter menewaskan enam orang di dekat Gunung Everest baru-baru ini, regulator penerbangan Nepal mengambil langkah tegas. Penerbangan tidak penting dengan helikopter dilarang di Nepal.

Mengutip India Today, Kamis (13/7), keputusan itu diumumkan Otoritas Penerbangan Sipil Nepal (CAAN) dalam pernyataannya di Twitter, untuk larangan penerbangan yang akan berlaku selama dua bulan.

"Penerbangan non-esensial seperti penerbangan gunung, operasi muatan eksternal (sling flight) dan hujan bunga dengan helikopter akan dibatasi hingga September," kata CAAN dalam pengumumannya.


Langkah ketat tersebut diambil setelah lima turis Meksiko dan satu pilot Nepal tewas dari helikopter kecil milik perusahaan swasta Manang Air, yang jatuh pada Selasa (11/7), ketika mereka melakukan penerbangan untuk melihat puncak Himalaya, termasuk Gunung Everest.

Saat ini, komite investigasi sendiri telah dibentuk untuk mencari tahu penyebab dari kecelakaan tersebut, yang terjadi hampir enam bulan setelah kecelakaan pesawat mematikan di Nepal barat menewaskan 72 orang penumpang.

Nepal diketahui memiliki catatan keselamatan penerbangan yang buruk dan kurangnya pelatihan serta perawatan yang memadai. Untuk itu, berbagai langkah pencegahan tengah dilakukan oleh otoritas negara itu.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya