Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, diklarifikasi soal aset-aset yang telah disita KPK/RMOL
Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT), kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Kali ini dia dikonfirmasi soal aset-aset yang sudah disita oleh lembaga antirasuah tersebut.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya kembali memeriksa Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik kembali memeriksa tersangka RAT," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (13/7).
Pada pemeriksaan kali ini, kata Ali, pihaknya melakukan konfirmasi kepada Rafael terkait aset-aset yang sudah disita.
"Materi pemeriksaan antara lain mengkonfirmasi berbagai aset tersangka RAT yang sudah disita tim penyidik," pungkas Ali.
Rafael Alun resmi ditahan KPK pada Senin (3/4) dalam perkara gratifikasi. Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selanjutnya, pada Rabu (10/5), KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menduga, terdapat kepemilikan aset-aset tersangka Rafael yang ada kaitannya dengan TPPU.
Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik Rafael senilai Rp150 miliar. Yakni 6 bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, 3 aset di Yogyakarta, dan 11 bidang tanah dan bangunan di Manado, Sulawesi Utara.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah 2 rumah adik tersangka Rafael di Komplek Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Cirendeu, Tangerang Selatan pada Selasa (6/6). Adik tersangka Rafael yang dimaksud bernama Gangsar Sulaksono yang telah dicegah KPK.
Dari penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen dan 1 unit motor gede (moge) merek Harley Davidson yang sering digunakan oleh anaknya Rafael, Mario Dandy Satryo.
Tak hanya itu, KPK juga telah menyita sejumlah aset lain senilai Rp100 miliar dalam perkara ini. Aset-aset Rafael yang disita terdiri dari 68 tas mewah, beberapa barang mewah lainnya, serta uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp32 miliar.
Untuk kendaraan yang telah disita belakangan ini adalah 2 mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser yang disita dari Kota Solo, Jawa Tengah. Selanjutnya di Yogyakarta, KPK menyita 1 motor gede Triumph 1.200 cc. Dan telah menyita rumah di Simprug, rumah kost di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.