Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kode QR Fintech India Dimanipulasi, Rp 30 Miliar Raib

KAMIS, 13 JULI 2023 | 16:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebuah perusahaan fintech di India menjadi korban kasus penipuan dan manipulasi kode QR. Aksi ini disinyalir telah merugikan hingga 14 crore rupee atau setara dengan Rp 30 miliar.

Perusahaan fintech IServeU Technology Pvt Ltd yang menjadi korban telah mengajukan pengaduan. Perusahaan menuntut Karan Kumar Singh dan saudara laki-lakinya, Lallu Singh, yang merupakan Direktur Payone Digital Services Pvt Ltd, telah memanipulasi kode QR perusahaan.

Diungkap oleh Kepolisian Odisha, aparat telah menangkap Karan Kumar Singh pada 6 Juli lalu, seperti dikutip ANI News, Kamis (13/7).


Menurut Economic Offences Wing (EOW), kedua perusahaan telah menandatangani perjanjian integrasi, agar Payone dapat menyediakan layanan pembayaran digital dan fasilitasi layanan finansial teknologi untuk perusahaan IServeU.

Namun, pihak IServeU tersebut menemukan kejanggalan dengan adanya perbedaan yang signifikan dalam saldo kas di rekening saat melakukan rekonsiliasi.

"Dalam verifikasi, terungkap bahwa Karan Singh dan Lallu Singh diduga memanipulasi kode QR yang dibuat oleh perusahaan yang melaporkan kasus ini, dan mengalihkan dana ekstra sebesar Rs 14,33 crore secara curang," kata Inspektur Jenderal EOW, JN Pankaj.

Dalam sebuah pernyataan, Pankaj mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga secara curang telah dialihkan ke lebih dari 125 rekening bank yang berbeda, dengan adanya dugaan keterlibatan China dalam penipuan besar ini.

"Diduga banyak tersangka lain terlibat dalam kasus yang rumit dan sangat teknis ini. Karena jenis kasus seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya, EOW akan meminta bantuan dari para ahli untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan juga mencari nasihat guna mempersiapkan tindakan yang lebih siaga," tambah EOW dalam pernyataannya.

Saat ini penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya