Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kode QR Fintech India Dimanipulasi, Rp 30 Miliar Raib

KAMIS, 13 JULI 2023 | 16:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sebuah perusahaan fintech di India menjadi korban kasus penipuan dan manipulasi kode QR. Aksi ini disinyalir telah merugikan hingga 14 crore rupee atau setara dengan Rp 30 miliar.

Perusahaan fintech IServeU Technology Pvt Ltd yang menjadi korban telah mengajukan pengaduan. Perusahaan menuntut Karan Kumar Singh dan saudara laki-lakinya, Lallu Singh, yang merupakan Direktur Payone Digital Services Pvt Ltd, telah memanipulasi kode QR perusahaan.

Diungkap oleh Kepolisian Odisha, aparat telah menangkap Karan Kumar Singh pada 6 Juli lalu, seperti dikutip ANI News, Kamis (13/7).


Menurut Economic Offences Wing (EOW), kedua perusahaan telah menandatangani perjanjian integrasi, agar Payone dapat menyediakan layanan pembayaran digital dan fasilitasi layanan finansial teknologi untuk perusahaan IServeU.

Namun, pihak IServeU tersebut menemukan kejanggalan dengan adanya perbedaan yang signifikan dalam saldo kas di rekening saat melakukan rekonsiliasi.

"Dalam verifikasi, terungkap bahwa Karan Singh dan Lallu Singh diduga memanipulasi kode QR yang dibuat oleh perusahaan yang melaporkan kasus ini, dan mengalihkan dana ekstra sebesar Rs 14,33 crore secara curang," kata Inspektur Jenderal EOW, JN Pankaj.

Dalam sebuah pernyataan, Pankaj mengungkapkan bahwa uang tersebut diduga secara curang telah dialihkan ke lebih dari 125 rekening bank yang berbeda, dengan adanya dugaan keterlibatan China dalam penipuan besar ini.

"Diduga banyak tersangka lain terlibat dalam kasus yang rumit dan sangat teknis ini. Karena jenis kasus seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya, EOW akan meminta bantuan dari para ahli untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan juga mencari nasihat guna mempersiapkan tindakan yang lebih siaga," tambah EOW dalam pernyataannya.

Saat ini penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya