Berita

Kejaksaan Agung menyampaikan keterangan pers usai pengembalian uang 1,8 jula dolar AS atau Rp27 M oleh kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail/RMOL

Hukum

Kejagung Buru Sosok S, Pemberi Uang Rp 27 M ke Maqdir Ismail

KAMIS, 13 JULI 2023 | 14:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jampidsus telah menerima uang USD 1,8 juta atau setara Rp 27 miliar dari kuasa hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

"Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp 27 miliar," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Lobi Gedung Jampidsus Komplek Kejagung RI, Kamis (13/7).

Setelah menerima, Kejagung bakal menelusuri asal usul dan kaitan uang itu dengan perkara. Namun, menurut keterangan Maqdir, uang diberikan oleh seseorang inisial S.


Meski begitu, guna mengecek kebenarannya pihak Kejagung bakal melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut.

"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi.

Sebelumnya, Maqdir Ismail membawa uang 1,8 juta dolar AS atau setara Rp27 Miliar ke gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kamis (13/7).

Maqdir tiba di Kejagung sekitar pukul 10.11 WIB menggunakan jas hitam dan ditemani seseorang yang membawa segepok uang dolar tersebut.

"Sebagaimana komitmen kami atas nama klien kami Irwan, jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar amerika. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah pernah ia terima," kata Maqdir.

Maqdir menerima uang senilai Rp 27 miliar dari pihak swasta dalam bentuk USD. Uang tersebut diduga bersumber dari korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya