Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono/RMOL
Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset milik mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP). Nilai total aset tersebut mencapai Rp50 miliar.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dari bukti permulaan awal, Andhi diduga menerima gratifikasi mencapai Rp28 miliar.
"Aset-asetnya masih kami telusuri, antara lain kan kalau rumah kemarin sudah disita, yang di Pejaten Rp20 miliar. Ada beberapa yang estimasinya kurang lebih sejauh ini ya kurang lebihnya Rp50-an miliar lah," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Ali memastikan, KPK masih terus menelusuri aset-aset milik Andhi yang diduga berasa dari penerimaan gratifikasi terkait jabatannya.
"Ketika KPK melakukan penyitaan itu harus ada proses lebih dahulu, memastikan bahwa harta benda yang disita itu memang ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikannya," jelas Ali.
Penyitaan aset itu, kata Ali, bertujuan untuk memberi efek jera kepada para koruptor. Bukan hanya melalui pemidanaan badan, melainkan juga dimiskinkan.
"Kami memastikan, tidak hanya memenjarakan para koruptor, tetapi memiskinkan para koruptor," pungkas Ali.
Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat lalu (7/7) di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.
Dalam rentang waktu antara 2012-2022, dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara.
Dari uang gratifikasi yang didapat, digunakan Andhi untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.