Berita

Mantan Pejabat Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Selain Gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono, KPK Bakal Dalami Praktik Suap di Ditjen Bea dan Cukai

KAMIS, 13 JULI 2023 | 00:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bakal mendalami dugaan suap terkait pengurusan barang ekspor impor di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih terus mendalami terkait adanya praktik suap menyuap di Ditjen Bea dan Cukai yang menjerat mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP).

"Kami masih terus dalami terkait dengan itu ya, karena sementara ini kan dugaannya masih gratifikasi. Apakah kemudian nanti bisa ditingkatkan lebih jauh ke suap menyuap misalnya, karena untuk gratifikasi kan pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum. Kalau suap menyuap baik pemberi maupun penerimanya bisa diproses secara hukum," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).


Ali memastikan, pihaknya akan mendalami dugaan suap tersebut. Sekaligus menelusuri aliran uang gratifikasi yang diterima Andhi yang berubah menjadi aset-aset.

"Kami akan dalami ke arah sana, sekaligus kami juga akan cari dugaan aliran uangnya yang kemudian berubah menjadi aset-asetnya," pungkas Ali.

Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7) di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Dalam rentang waktu antara 2012-2022, Andhi selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara.

Selain itu, Andhi juga memberikan rekomendasi kepada para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, untuk dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antara importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Uang tersebut di antaranya digunakan Andhi untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani di Batam pada Selasa (11/7). Dari kegiatan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan bukti elektronik.

Selain itu, pada Rabu (12/7), KPK juga melakukan penggeledahan di rumah keluarga Andhi di Batam. Namun, hasilnya belum dibeberkan KPK.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Rupiah Undervalued: Cerita yang Terus Diulang

Senin, 27 April 2026 | 03:42

Truk Pengangkut Tembakau Terguling di Ruas Tol Jangli-Gayamsari

Senin, 27 April 2026 | 03:21

Pemerintahan Jokowi Berhasil Lakukan Kemiskinan Struktural

Senin, 27 April 2026 | 02:58

Menyorot Peran Indonesia dalam Stabilitas Asia Tenggara

Senin, 27 April 2026 | 02:35

Pakar Sebut Korporasi Kapitalis Penyebab Terjadinya Kemiskinan

Senin, 27 April 2026 | 02:12

Pemerintahan Jokowi Beri Jalan Lahirnya Fasisme

Senin, 27 April 2026 | 01:51

Bonus Rp1 Miliar untuk Pemain Persib Ternyata Berasal dari Maruarar Sirait

Senin, 27 April 2026 | 01:30

Strategi Memutus Rantai “Feederism” di Selat Malaka

Senin, 27 April 2026 | 01:12

Tiket Pesawat Tak Perlu Naik meski Harga Avtur Melonjak

Senin, 27 April 2026 | 00:45

Pelaku Penembakan di WHCD Dipastikan Beraksi Sendirian

Senin, 27 April 2026 | 00:42

Selengkapnya