Berita

Mantan Pejabat Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Selain Gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono, KPK Bakal Dalami Praktik Suap di Ditjen Bea dan Cukai

KAMIS, 13 JULI 2023 | 00:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bakal mendalami dugaan suap terkait pengurusan barang ekspor impor di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih terus mendalami terkait adanya praktik suap menyuap di Ditjen Bea dan Cukai yang menjerat mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP).

"Kami masih terus dalami terkait dengan itu ya, karena sementara ini kan dugaannya masih gratifikasi. Apakah kemudian nanti bisa ditingkatkan lebih jauh ke suap menyuap misalnya, karena untuk gratifikasi kan pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum. Kalau suap menyuap baik pemberi maupun penerimanya bisa diproses secara hukum," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

Ali memastikan, pihaknya akan mendalami dugaan suap tersebut. Sekaligus menelusuri aliran uang gratifikasi yang diterima Andhi yang berubah menjadi aset-aset.

"Kami akan dalami ke arah sana, sekaligus kami juga akan cari dugaan aliran uangnya yang kemudian berubah menjadi aset-asetnya," pungkas Ali.

Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7) di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Dalam rentang waktu antara 2012-2022, Andhi selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara.

Selain itu, Andhi juga memberikan rekomendasi kepada para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, untuk dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antara importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Uang tersebut di antaranya digunakan Andhi untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani di Batam pada Selasa (11/7). Dari kegiatan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan bukti elektronik.

Selain itu, pada Rabu (12/7), KPK juga melakukan penggeledahan di rumah keluarga Andhi di Batam. Namun, hasilnya belum dibeberkan KPK.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Bahlil Tunjukkan Kesombongan pada Prabowo

Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:37

Petisi Cabut Donasi Agus Salim Diteken Lebih dari 125 Ribu Orang

Kamis, 24 Oktober 2024 | 00:43

UPDATE

Prabowo Instruksikan GSN Bikin Gerakan Nyata Bantu Rakyat

Minggu, 03 November 2024 | 01:51

Purnomo Yusgiantoro Center Apresiasi Kebijakan Swasembada Energi

Minggu, 03 November 2024 | 01:31

DPR Tinjau Kebocoran Penerimaan Negara di Sektor SDA

Minggu, 03 November 2024 | 01:11

Bakamla Asah Kemampuan di Perairan Teluk Ambon

Minggu, 03 November 2024 | 00:50

Prabowo Ingatkan Anak Buah Menteri Jangan Sering ke Luar Negeri

Minggu, 03 November 2024 | 00:30

Telkom Tingkatkan Kepedulian Karyawan Lewat Program Ayo BerAKSI

Minggu, 03 November 2024 | 00:10

Dari Menteri Hingga Bupati Siap Gunakan Maung

Sabtu, 02 November 2024 | 23:46

Rosan Pastikan GSN Lembaga Non-Politik

Sabtu, 02 November 2024 | 23:15

China Diam-dian Bangun Kapal Induk Misterius, Untuk Apa?

Sabtu, 02 November 2024 | 22:50

Erick Thohir Yakin Target Setoran Dividen BUMN Rp90 Triliun Bakal Tercapai Tahun Ini

Sabtu, 02 November 2024 | 22:30

Selengkapnya