Berita

Mantan Pejabat Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono/RMOL

Hukum

Selain Gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono, KPK Bakal Dalami Praktik Suap di Ditjen Bea dan Cukai

KAMIS, 13 JULI 2023 | 00:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selain kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga bakal mendalami dugaan suap terkait pengurusan barang ekspor impor di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih terus mendalami terkait adanya praktik suap menyuap di Ditjen Bea dan Cukai yang menjerat mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP).

"Kami masih terus dalami terkait dengan itu ya, karena sementara ini kan dugaannya masih gratifikasi. Apakah kemudian nanti bisa ditingkatkan lebih jauh ke suap menyuap misalnya, karena untuk gratifikasi kan pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum. Kalau suap menyuap baik pemberi maupun penerimanya bisa diproses secara hukum," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).


Ali memastikan, pihaknya akan mendalami dugaan suap tersebut. Sekaligus menelusuri aliran uang gratifikasi yang diterima Andhi yang berubah menjadi aset-aset.

"Kami akan dalami ke arah sana, sekaligus kami juga akan cari dugaan aliran uangnya yang kemudian berubah menjadi aset-asetnya," pungkas Ali.

Andhi Pramono resmi ditahan KPK pada Jumat (7/7) di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Andhi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar.

Dalam rentang waktu antara 2012-2022, Andhi selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara.

Selain itu, Andhi juga memberikan rekomendasi kepada para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, untuk dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antara importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Uang tersebut di antaranya digunakan Andhi untuk membeli berlian seharga Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah kantor PT Bahari Berkah Madani di Batam pada Selasa (11/7). Dari kegiatan tersebut, KPK menemukan dan mengamankan bukti elektronik.

Selain itu, pada Rabu (12/7), KPK juga melakukan penggeledahan di rumah keluarga Andhi di Batam. Namun, hasilnya belum dibeberkan KPK.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya