Berita

Penasihat hukum terdakwa kasus BTS 4 G Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail/RMOL

Hukum

Minta Dibebaskan, Ini 10 Poin Eksepsi Terdakwa Irwan Hermawan dalam Kasus Korupsi BTS 4G

RABU, 12 JULI 2023 | 23:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ada 10 poin yang jadi eksepsi atau nota keberatan salah satu terdakwa kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan, yang disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Hal itu diketahui saat Irwan yang juga Komisaris PT Solitech Media Sinergy menyerahkan kepada penasihat hukumnya, Maqdir Ismail, untuk membacakan eksepsi dalam persidangan.

Pertama, menerima dan mengabulkan keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor: No. Reg. Perk: PDS- 22/M.1.14/Ft.1/05/2023 dan No. Reg. Perkara: PDS-23/M.1.14/Ft.1/05/2023 tertanggal 21 Juni 2023 tidak dapat diterima.

Ketiga, menyatakan surat dakwaan penuntut umum No. Reg. Perk: PDS- 22/M.1.14/Ft.1/05/2023 dan No. Reg. Perkara: PDS-23/M.1.14/Ft.1/05/2023 tanggal 21 Juni 2023 tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap serta kabur, oleh karenanya batal demi hukum.

Keempat, menyatakan perkara pidana No. 65/Pid.Sus TPK/2023/PN.Jkt.Pst tidak dapat diperiksa Iebih lanjut. Kelima, memerintahkan panitera agar berkas perkara pidana atas nama terdakwa Irwan Hermawan berikut barang buktinya dikembalikan kepada penuntut umum

Lalu poin keenam, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan atau mengeluarkan terdakwa Irwan Hermawan dari Rumah Tahanan Negara - seketika setelah putusan ini diucapkan. Ketujuh, memerintahkan kepada JPU untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa.

Kedelapan, memerintahkan kepada JPU untuk mengembalikan seluruh barang-barang atau harta benda milik terdakwa atau pihak lainnya yang disita. Kesembilan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Dan terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.

Sementara itu, dalam dakwaannya, JPU menyebut Irwan mendapatkan Rp 119.000.000.000.

Atas perbuatannya, Irwan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya