Berita

Penasihat hukum terdakwa kasus BTS 4 G Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail/RMOL

Hukum

Minta Dibebaskan, Ini 10 Poin Eksepsi Terdakwa Irwan Hermawan dalam Kasus Korupsi BTS 4G

RABU, 12 JULI 2023 | 23:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ada 10 poin yang jadi eksepsi atau nota keberatan salah satu terdakwa kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan, yang disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Hal itu diketahui saat Irwan yang juga Komisaris PT Solitech Media Sinergy menyerahkan kepada penasihat hukumnya, Maqdir Ismail, untuk membacakan eksepsi dalam persidangan.

Pertama, menerima dan mengabulkan keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor: No. Reg. Perk: PDS- 22/M.1.14/Ft.1/05/2023 dan No. Reg. Perkara: PDS-23/M.1.14/Ft.1/05/2023 tertanggal 21 Juni 2023 tidak dapat diterima.


Ketiga, menyatakan surat dakwaan penuntut umum No. Reg. Perk: PDS- 22/M.1.14/Ft.1/05/2023 dan No. Reg. Perkara: PDS-23/M.1.14/Ft.1/05/2023 tanggal 21 Juni 2023 tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap serta kabur, oleh karenanya batal demi hukum.

Keempat, menyatakan perkara pidana No. 65/Pid.Sus TPK/2023/PN.Jkt.Pst tidak dapat diperiksa Iebih lanjut. Kelima, memerintahkan panitera agar berkas perkara pidana atas nama terdakwa Irwan Hermawan berikut barang buktinya dikembalikan kepada penuntut umum

Lalu poin keenam, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan atau mengeluarkan terdakwa Irwan Hermawan dari Rumah Tahanan Negara - seketika setelah putusan ini diucapkan. Ketujuh, memerintahkan kepada JPU untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa.

Kedelapan, memerintahkan kepada JPU untuk mengembalikan seluruh barang-barang atau harta benda milik terdakwa atau pihak lainnya yang disita. Kesembilan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Dan terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.

Sementara itu, dalam dakwaannya, JPU menyebut Irwan mendapatkan Rp 119.000.000.000.

Atas perbuatannya, Irwan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya