Berita

Penasihat hukum terdakwa kasus BTS 4 G Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail/RMOL

Hukum

Minta Dibebaskan, Ini 10 Poin Eksepsi Terdakwa Irwan Hermawan dalam Kasus Korupsi BTS 4G

RABU, 12 JULI 2023 | 23:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ada 10 poin yang jadi eksepsi atau nota keberatan salah satu terdakwa kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan, yang disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Hal itu diketahui saat Irwan yang juga Komisaris PT Solitech Media Sinergy menyerahkan kepada penasihat hukumnya, Maqdir Ismail, untuk membacakan eksepsi dalam persidangan.

Pertama, menerima dan mengabulkan keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor: No. Reg. Perk: PDS- 22/M.1.14/Ft.1/05/2023 dan No. Reg. Perkara: PDS-23/M.1.14/Ft.1/05/2023 tertanggal 21 Juni 2023 tidak dapat diterima.


Ketiga, menyatakan surat dakwaan penuntut umum No. Reg. Perk: PDS- 22/M.1.14/Ft.1/05/2023 dan No. Reg. Perkara: PDS-23/M.1.14/Ft.1/05/2023 tanggal 21 Juni 2023 tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap serta kabur, oleh karenanya batal demi hukum.

Keempat, menyatakan perkara pidana No. 65/Pid.Sus TPK/2023/PN.Jkt.Pst tidak dapat diperiksa Iebih lanjut. Kelima, memerintahkan panitera agar berkas perkara pidana atas nama terdakwa Irwan Hermawan berikut barang buktinya dikembalikan kepada penuntut umum

Lalu poin keenam, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan atau mengeluarkan terdakwa Irwan Hermawan dari Rumah Tahanan Negara - seketika setelah putusan ini diucapkan. Ketujuh, memerintahkan kepada JPU untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa.

Kedelapan, memerintahkan kepada JPU untuk mengembalikan seluruh barang-barang atau harta benda milik terdakwa atau pihak lainnya yang disita. Kesembilan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Dan terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.

Sementara itu, dalam dakwaannya, JPU menyebut Irwan mendapatkan Rp 119.000.000.000.

Atas perbuatannya, Irwan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya