Berita

Penasihat hukum terdakwa kasus BTS 4 G Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail/RMOL

Hukum

Minta Dibebaskan, Ini 10 Poin Eksepsi Terdakwa Irwan Hermawan dalam Kasus Korupsi BTS 4G

RABU, 12 JULI 2023 | 23:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ada 10 poin yang jadi eksepsi atau nota keberatan salah satu terdakwa kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan, yang disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Hal itu diketahui saat Irwan yang juga Komisaris PT Solitech Media Sinergy menyerahkan kepada penasihat hukumnya, Maqdir Ismail, untuk membacakan eksepsi dalam persidangan.

Pertama, menerima dan mengabulkan keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor: No. Reg. Perk: PDS- 22/M.1.14/Ft.1/05/2023 dan No. Reg. Perkara: PDS-23/M.1.14/Ft.1/05/2023 tertanggal 21 Juni 2023 tidak dapat diterima.


Ketiga, menyatakan surat dakwaan penuntut umum No. Reg. Perk: PDS- 22/M.1.14/Ft.1/05/2023 dan No. Reg. Perkara: PDS-23/M.1.14/Ft.1/05/2023 tanggal 21 Juni 2023 tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap serta kabur, oleh karenanya batal demi hukum.

Keempat, menyatakan perkara pidana No. 65/Pid.Sus TPK/2023/PN.Jkt.Pst tidak dapat diperiksa Iebih lanjut. Kelima, memerintahkan panitera agar berkas perkara pidana atas nama terdakwa Irwan Hermawan berikut barang buktinya dikembalikan kepada penuntut umum

Lalu poin keenam, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan atau mengeluarkan terdakwa Irwan Hermawan dari Rumah Tahanan Negara - seketika setelah putusan ini diucapkan. Ketujuh, memerintahkan kepada JPU untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa.

Kedelapan, memerintahkan kepada JPU untuk mengembalikan seluruh barang-barang atau harta benda milik terdakwa atau pihak lainnya yang disita. Kesembilan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Dan terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.

Sementara itu, dalam dakwaannya, JPU menyebut Irwan mendapatkan Rp 119.000.000.000.

Atas perbuatannya, Irwan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya