Berita

Penasihat hukum terdakwa kasus BTS 4 G Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail/RMOL

Hukum

Minta Dibebaskan, Ini 10 Poin Eksepsi Terdakwa Irwan Hermawan dalam Kasus Korupsi BTS 4G

RABU, 12 JULI 2023 | 23:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ada 10 poin yang jadi eksepsi atau nota keberatan salah satu terdakwa kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan, yang disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Hal itu diketahui saat Irwan yang juga Komisaris PT Solitech Media Sinergy menyerahkan kepada penasihat hukumnya, Maqdir Ismail, untuk membacakan eksepsi dalam persidangan.

Pertama, menerima dan mengabulkan keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor: No. Reg. Perk: PDS- 22/M.1.14/Ft.1/05/2023 dan No. Reg. Perkara: PDS-23/M.1.14/Ft.1/05/2023 tertanggal 21 Juni 2023 tidak dapat diterima.


Ketiga, menyatakan surat dakwaan penuntut umum No. Reg. Perk: PDS- 22/M.1.14/Ft.1/05/2023 dan No. Reg. Perkara: PDS-23/M.1.14/Ft.1/05/2023 tanggal 21 Juni 2023 tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap serta kabur, oleh karenanya batal demi hukum.

Keempat, menyatakan perkara pidana No. 65/Pid.Sus TPK/2023/PN.Jkt.Pst tidak dapat diperiksa Iebih lanjut. Kelima, memerintahkan panitera agar berkas perkara pidana atas nama terdakwa Irwan Hermawan berikut barang buktinya dikembalikan kepada penuntut umum

Lalu poin keenam, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan atau mengeluarkan terdakwa Irwan Hermawan dari Rumah Tahanan Negara - seketika setelah putusan ini diucapkan. Ketujuh, memerintahkan kepada JPU untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa.

Kedelapan, memerintahkan kepada JPU untuk mengembalikan seluruh barang-barang atau harta benda milik terdakwa atau pihak lainnya yang disita. Kesembilan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Dan terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.

Sementara itu, dalam dakwaannya, JPU menyebut Irwan mendapatkan Rp 119.000.000.000.

Atas perbuatannya, Irwan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
UU 20 / 2001 tentang Perubahan atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya