Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol/RMOL
Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) resmi ditahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami keterlibatan penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol dan dugaan aliran uang yang mengalir ke rumah produksi bernama Athena Jaya Production.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih mendalami keterkaitan peran-peran orang lain, termasuk peran dari Windy Idol yang pernah diperiksa sebagai saksi.
"Saya tidak menyebutkan satu persatu, tetapi pada prinsipnya, tidak ada yang tidak akan dimintai keterangan sejauh mana keterlibatan, apakah dia sebagai saksi, atau juga masuk sebagai kategori tersangka," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Selain itu, kata Firli, pihaknya juga masih terus mendalami terkait pihak-pihak yang mengelola aset tersangka Hasbi.
"Kalau itu ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi, tentu ada perlakuan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," pungkas Firli.
Windy Idol sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (29/5). Dia didalami terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari Hasbi. Bahkan, Windy Idol juga didalami soal aset-aset milik Hasbi yang dikelolanya.
Pada hari ini, KPK resmi menahan Hasbi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Hasbi merupakan tersangka ke-17 yang ditahan KPK dalam perkara suap penanganan perkara di MA.
Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp3 miliar dari total uang Rp11,2 miliar yang diserahkan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) melalui Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.
Uang tersebut diberikan agar Hasbi mengawal dan mengurus perkara terkait dengan KSP Intidana dalam tahap Kasasi di MA.
Dalam perkara Hasbi, KPK telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini.