Berita

Gedung KPU RI/Net

Politik

Pakai Surat Dinas, KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Syarat Bacaleg

RABU, 12 JULI 2023 | 18:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) diperpanjang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, kebijakan itu tidak seperti yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

KPU menetapkan kebijakan tersebut dengan mengeluarkan dua Surat Dinas yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari, per tanggal 10 Juli 2023.

Surat tersebut tercatat dengan Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota, dan Surat Dinas Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik.


Landasan hukum yang dipakai KPU memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg Pemilu 2024 adalah Pasal 62 PKPU 10/2023, yang intinya membolehkan parpol memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Akan tetapi, dalam beleid tersebut ditegaskan masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang TMS dilakukan parpol dalam rentang waktu 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Sementara pada dua Surat Dinas yang dikeluarkan Hasyim tersebut, KPU membolehkan parpol mengganti dokumen persyaratan bacaleg yang TMS tanpa mengganti bacaleg hingga 16 Juli 2023.

Perbaikan dokumen persyaratan bacaleg disediakan KPU dalam tahapan pencalonan anggota legislatif, mengingat sedikit bacaleg yang lolos atau memenuhi syarat (MS).

Pada 23 Juni 2023, KPU menyatakan 89,7 persen dari total bacaleg DPR RI sebanyak 10.323 orang yang berkas persyaratannya belum memenuhi syarat (BMS).

Sedangkan, bacaleg yang dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat hanya sebanyak 1.063 orang atau 10,29 persen.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya