Berita

Gedung KPU RI/Net

Politik

Pakai Surat Dinas, KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Syarat Bacaleg

RABU, 12 JULI 2023 | 18:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa perbaikan dokumen syarat bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) diperpanjang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, kebijakan itu tidak seperti yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

KPU menetapkan kebijakan tersebut dengan mengeluarkan dua Surat Dinas yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asyari, per tanggal 10 Juli 2023.

Surat tersebut tercatat dengan Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota, dan Surat Dinas Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik.

Landasan hukum yang dipakai KPU memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg Pemilu 2024 adalah Pasal 62 PKPU 10/2023, yang intinya membolehkan parpol memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Akan tetapi, dalam beleid tersebut ditegaskan masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg yang TMS dilakukan parpol dalam rentang waktu 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Sementara pada dua Surat Dinas yang dikeluarkan Hasyim tersebut, KPU membolehkan parpol mengganti dokumen persyaratan bacaleg yang TMS tanpa mengganti bacaleg hingga 16 Juli 2023.

Perbaikan dokumen persyaratan bacaleg disediakan KPU dalam tahapan pencalonan anggota legislatif, mengingat sedikit bacaleg yang lolos atau memenuhi syarat (MS).

Pada 23 Juni 2023, KPU menyatakan 89,7 persen dari total bacaleg DPR RI sebanyak 10.323 orang yang berkas persyaratannya belum memenuhi syarat (BMS).

Sedangkan, bacaleg yang dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat hanya sebanyak 1.063 orang atau 10,29 persen.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Pemindahan Ibu Kota Negara Ambisi Picik Jokowi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 01:29

Jupiter Protes Razia Barang Impor Ilegal ke Pedagang: Nasib UMKM Makin Ambyar

Jumat, 19 Juli 2024 | 11:02

KPK Tindak Tiga Rumah Sakit Pelaku Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:17

Menkeu: Inggris Bangkrut, Kondisi Keuangan Hancur

Minggu, 28 Juli 2024 | 17:54

Christine Hutabarat Dicecar Soal Akuisisi Diduga Korupsi di ASDP

Rabu, 24 Juli 2024 | 13:52

UPDATE

Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Wahyu Setiawan

Senin, 29 Juli 2024 | 10:05

Emas Antam Naik Lagi, Termurah Dibanderol Rp751 Ribu

Senin, 29 Juli 2024 | 09:49

Iran Kecam Penutupan Pusat Keislaman di Jerman

Senin, 29 Juli 2024 | 09:35

Bocoran Terbaru iPhone 17 Slim, Hanya Dibekali Satu Kamera Belakang

Senin, 29 Juli 2024 | 09:27

PAN Ingatkan Muhammadiyah Hati-hati Kelola Tambang

Senin, 29 Juli 2024 | 09:16

Siapa Sebenarnya Pelaku Pembantaian Golan, Israel atau Hizbullah?

Senin, 29 Juli 2024 | 09:15

Di Tengah Skandal Bapanas-Bulog, Pakar Ingatkan Dampak Stok Beras Terhadap Harga Pasar

Senin, 29 Juli 2024 | 09:07

PBNU Perlu Lupakan PKB

Senin, 29 Juli 2024 | 09:04

Tersandung Skandal Drone Mata-mata di Olimpiade Paris 2024, Pelatih Timnas Kanada Minta Maaf

Senin, 29 Juli 2024 | 08:52

IHSG Diproyeksi Menguat Dipicu Indeks Global

Senin, 29 Juli 2024 | 08:40

Selengkapnya