Ketua KPK, Firli Bahuri, dan Menkum HAM, Yasonna Laoly/Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp28,4 miliar, serta dua unit mobil senilai Rp469 juta, kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Penyerahan dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri, kepada Menteri Kumham, Yasonna Hamonangan Laoly, di Aula Soepomo, Kantor Wilayah Kemenkumham Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/7).
Menurut Firli, aset berupa tanah beserta bangunan dan dua unit mobil itu diserahkan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP), merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor).
Perampasan aset, kata Firli, merupakan cara KPK memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia, selain pemidanaan badan.
Dengan perampasan aset, kondisi koruptor menjadi kekurangan dari segi ekonomi, karena sesungguhnya koruptor tidak takut dipenjara, tapi takut dimiskinkan.
"KPK terus berjuang membersihkan negeri ini dari praktik korupsi. KPK tidak akan pernah lelah, karena KPK memiliki mimpi Indonesia bebas dari korupsi," ujar Firli.
Dia juga memastikan, KPK tidak pernah goyah memberantas korupsi. Sejak berdiri hingga hari ini, KPK telah menetapkan 1.605 tersangka. Khusus Januari-Juni 2023, KPK sudah menetapkan 89 tersangka, 80 di antaranya ditahan.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan apresiasinya kepada KPK, karena kembali menyerahkan aset barang rampasan, yang akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung.
Sementara dua unit kendaraan roda empat akan digunakan untuk mendukung operasionalisasi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan Rupbasan Samarinda. Penetapan status penggunaan itu sangat berharga demi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.
"Ini menunjukkan sinergi yang baik antar kementerian dan lembaga, utamanya penyelesaian barang rampasan yang merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery," katanya.
Untuk tanah dan bangunan yang diterima merupakan Barang Milik Negara (BMN) dalam perkara tipikor pengadaan alat simulator SIM atas nama Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap berdasar putusan MA Nomor 1452 K/PID/TPK/2014 tanggal 13 Oktober 2014 Juncto putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 48/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST tanggal 16 Januari 2014.
Sedang satu bidang tanah beserta bangunan berupa gudang di Jalan Gempol Sari Nomor 89 RT 4 RW 2, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, seluas 5.079 meter persegi, ditaksir senilai Rp28,43 miliar.
Sementara aset berupa dua unit mobil berasal dari rampasan perkara terpidana Aswandini Eka Tirta. mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur, dalam perkara tipikor pengerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur dan sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepastian hukum itu termaktub di dalam amar Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Kalimantan Timur Nomor 4/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021 Juncto Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr tanggal 15 Maret 2021.
Kedua mobil itu masing-masing Isuzu NLR 50 tahun 2020, dan Daihatsu Sigra 1.2 MT X tahun 2020, dengan nilai BMN Rp469,4 juta.