Berita

Kades Mundurejo, ES, usai penetapan tersangka, dibawa ke Lapas Kelas II A Jember/RMOLJatim

Nusantara

Main-main dengan Dana Desa, Kades Mundurejo Jember Dijebloskan ke Tahanan

RABU, 12 JULI 2023 | 06:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Negeri Jember menahan Kepala Desa (Kades) Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember (E-S), karena dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dan Desa (ADD).

Penahanan dilakukan setelah menjalani penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi, di ruang seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jember, Selasa sore (11/7).

Diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, usai diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, ES langsung mengenakan rompi warna orange, dibawa ke rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember.


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, kasus penyalahgunaan DD dan ADD terjadi pada 2020 dan 2021. Namun proses penyidikan kasus dimulai pada Oktober 2022 lalu.

"Sesuai surat perintah Kajari Jember, Surat perintah (Sprint) nomor 875/F.5/12/FD.1/07/2023, tanggal 11 Juli 2023, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tersangka berinisial E-S, jabatan Kepala Desa," ujar Sucitrawan.

Dijelaskan juga, penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian penyidikan, dengan meminta keterangan 15 orang saksi dan 2 orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli menghitung kerugian negara.

Berdasarkan keterangan saksi dan ahli tersebut, sudah memenuhi unsur pidana tindak pidana Korupsi pada proyek pavingisasi di Dusun Tempurejo, Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari.

"Dari hasil penyidikan, penyidik berkeyakinan telah cukup bukti, kami akhirnya menetapkan ES, sebagai tersangka," katanya.

Sucitrawan juga menguraikan kasus posisi dugaan korupsi itu, yakni bermula dari pembangunan proyek paving sepanjang 520 meter dan lebar 3,2 meter, tahun 2019. Proyek tersebut, dibangun dan dibiayai dana pribadi mantan Kades Mundurejo, Marsudi.

Dengan biaya konsumsi dan pekerja, dengan swadaya masyarakat setempat, dan proyek selesai pada tahun 2019.

Kemudian pada tahun 2021, lanjut Sucitrawan, tersangka ES menganggarkan pekerjaan Pavingisasi tersebut.

"Proyek dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) Mundurejo 7/2021 tentang APBDes tahun 2021. Panjang proyek 300 meter dengan lebar 3,2 meter, yakni masih jalan paving yang sama dengan yang digarap mantan Kades," terangnya.

Tersangka menganggarkan sebesar Rp275 juta, pada proyek yang diduga fiktif itu. Selanjutnya tersangka mencairkan seluruh anggaran serta membuat laporan seolah-olah telah membayar uang kepada pekerja, serta bayar pajak. Sehingga ada sisa uang, Sekitar Rp242 juta.

"Selain seolah-olah ada pembayaran pada penjual paving berinisial G, juga menjadi saksi, sebesar Rp96 juta. Sisa uang sebesar sebesar Rp145 juta, yang dikusai ES, untuk memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri," pungkas Sucitrawan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya