Berita

Kades Mundurejo, ES, usai penetapan tersangka, dibawa ke Lapas Kelas II A Jember/RMOLJatim

Nusantara

Main-main dengan Dana Desa, Kades Mundurejo Jember Dijebloskan ke Tahanan

RABU, 12 JULI 2023 | 06:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Negeri Jember menahan Kepala Desa (Kades) Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember (E-S), karena dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dan Desa (ADD).

Penahanan dilakukan setelah menjalani penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi, di ruang seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jember, Selasa sore (11/7).

Diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, usai diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, ES langsung mengenakan rompi warna orange, dibawa ke rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember.


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, kasus penyalahgunaan DD dan ADD terjadi pada 2020 dan 2021. Namun proses penyidikan kasus dimulai pada Oktober 2022 lalu.

"Sesuai surat perintah Kajari Jember, Surat perintah (Sprint) nomor 875/F.5/12/FD.1/07/2023, tanggal 11 Juli 2023, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tersangka berinisial E-S, jabatan Kepala Desa," ujar Sucitrawan.

Dijelaskan juga, penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian penyidikan, dengan meminta keterangan 15 orang saksi dan 2 orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli menghitung kerugian negara.

Berdasarkan keterangan saksi dan ahli tersebut, sudah memenuhi unsur pidana tindak pidana Korupsi pada proyek pavingisasi di Dusun Tempurejo, Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari.

"Dari hasil penyidikan, penyidik berkeyakinan telah cukup bukti, kami akhirnya menetapkan ES, sebagai tersangka," katanya.

Sucitrawan juga menguraikan kasus posisi dugaan korupsi itu, yakni bermula dari pembangunan proyek paving sepanjang 520 meter dan lebar 3,2 meter, tahun 2019. Proyek tersebut, dibangun dan dibiayai dana pribadi mantan Kades Mundurejo, Marsudi.

Dengan biaya konsumsi dan pekerja, dengan swadaya masyarakat setempat, dan proyek selesai pada tahun 2019.

Kemudian pada tahun 2021, lanjut Sucitrawan, tersangka ES menganggarkan pekerjaan Pavingisasi tersebut.

"Proyek dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) Mundurejo 7/2021 tentang APBDes tahun 2021. Panjang proyek 300 meter dengan lebar 3,2 meter, yakni masih jalan paving yang sama dengan yang digarap mantan Kades," terangnya.

Tersangka menganggarkan sebesar Rp275 juta, pada proyek yang diduga fiktif itu. Selanjutnya tersangka mencairkan seluruh anggaran serta membuat laporan seolah-olah telah membayar uang kepada pekerja, serta bayar pajak. Sehingga ada sisa uang, Sekitar Rp242 juta.

"Selain seolah-olah ada pembayaran pada penjual paving berinisial G, juga menjadi saksi, sebesar Rp96 juta. Sisa uang sebesar sebesar Rp145 juta, yang dikusai ES, untuk memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri," pungkas Sucitrawan.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya