Berita

Kades Mundurejo, ES, usai penetapan tersangka, dibawa ke Lapas Kelas II A Jember/RMOLJatim

Nusantara

Main-main dengan Dana Desa, Kades Mundurejo Jember Dijebloskan ke Tahanan

RABU, 12 JULI 2023 | 06:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Negeri Jember menahan Kepala Desa (Kades) Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember (E-S), karena dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dan Desa (ADD).

Penahanan dilakukan setelah menjalani penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi, di ruang seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jember, Selasa sore (11/7).

Diberitakan Kantor Berita RMOLJatim, usai diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, ES langsung mengenakan rompi warna orange, dibawa ke rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember.


Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, kasus penyalahgunaan DD dan ADD terjadi pada 2020 dan 2021. Namun proses penyidikan kasus dimulai pada Oktober 2022 lalu.

"Sesuai surat perintah Kajari Jember, Surat perintah (Sprint) nomor 875/F.5/12/FD.1/07/2023, tanggal 11 Juli 2023, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tersangka berinisial E-S, jabatan Kepala Desa," ujar Sucitrawan.

Dijelaskan juga, penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan serangkaian penyidikan, dengan meminta keterangan 15 orang saksi dan 2 orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli menghitung kerugian negara.

Berdasarkan keterangan saksi dan ahli tersebut, sudah memenuhi unsur pidana tindak pidana Korupsi pada proyek pavingisasi di Dusun Tempurejo, Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari.

"Dari hasil penyidikan, penyidik berkeyakinan telah cukup bukti, kami akhirnya menetapkan ES, sebagai tersangka," katanya.

Sucitrawan juga menguraikan kasus posisi dugaan korupsi itu, yakni bermula dari pembangunan proyek paving sepanjang 520 meter dan lebar 3,2 meter, tahun 2019. Proyek tersebut, dibangun dan dibiayai dana pribadi mantan Kades Mundurejo, Marsudi.

Dengan biaya konsumsi dan pekerja, dengan swadaya masyarakat setempat, dan proyek selesai pada tahun 2019.

Kemudian pada tahun 2021, lanjut Sucitrawan, tersangka ES menganggarkan pekerjaan Pavingisasi tersebut.

"Proyek dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) Mundurejo 7/2021 tentang APBDes tahun 2021. Panjang proyek 300 meter dengan lebar 3,2 meter, yakni masih jalan paving yang sama dengan yang digarap mantan Kades," terangnya.

Tersangka menganggarkan sebesar Rp275 juta, pada proyek yang diduga fiktif itu. Selanjutnya tersangka mencairkan seluruh anggaran serta membuat laporan seolah-olah telah membayar uang kepada pekerja, serta bayar pajak. Sehingga ada sisa uang, Sekitar Rp242 juta.

"Selain seolah-olah ada pembayaran pada penjual paving berinisial G, juga menjadi saksi, sebesar Rp96 juta. Sisa uang sebesar sebesar Rp145 juta, yang dikusai ES, untuk memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri," pungkas Sucitrawan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

UPDATE

Ledakan Malam Takbiran di Grobogan dan Pekalongan, 10 Orang Terluka

Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49

Ziarah Makam Korban Longsor Cisarua Diwarnai Suasana Emosional

Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:35

Fahira Idris: Jadikan Idulfitri Momen Kebangkitan Umat

Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:53

SBY dan Keluarga Silaturahmi ke Prabowo di Istana

Sabtu, 21 Maret 2026 | 20:16

Mendes: 20 Persen Keuntungan Kopdes Merah putih untuk Desa

Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:54

Dengan Kerjasama, Stabilitas Kebutuhan Pokok Terjaga

Sabtu, 21 Maret 2026 | 19:26

Gubernur Pramono Ajak Warga Jaga Jakarta

Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:33

Soroti Pajak Ganda, DPR: Sudah Lama Sistem Dibiarkan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:43

Didampingi Didit, Prabowo Open House Khusus Masyarakat di Istana

Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:13

Idulfitri Momentum Perkuat Komitmen Pembangunan

Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:54

Selengkapnya