Berita

Pembekalan antikorupsi kepada Menteri Teten Masduki bersama jajarannya/Ist

Nusantara

KPK Minta Menkop UKM Teten Masduki Perkuat Pengawasan dan Pengembangan SDM

RABU, 12 JULI 2023 | 05:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap budaya antikorupsi dapat diterapkan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Mengingat, koperasi menjadi tatanan usaha bersama dalam meningkatkan ekonomi.

Harapan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat memberikan pembekalan antikorupsi kepada Menteri Teten Masduki bersama jajarannya yang didampingi para pasangannya dalam kegiatan Penguatan Integritas untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (11/7).

Alex mengatakan, koperasi menjadi tatanan usaha bersama dalam meningkatkan ekonomi agar berpengaruh terhadap kondisi sosial dan kesejahteraan masyarakat. Jika kegiatan koperasi berjalan dengan baik, maka akan tercipta koperasi yang sehat, dan berimplikasi sebagai penopang pertumbuhan ekonomi yang merata.


"Modernisasi koperasi yang sudah bertransformasi harus dibarengi dengan penguatan pengawasan, pembiayaan penjaminan, dan pengembangan SDM perkoperasian. KPK memandang itu perlu terus dilakukan untuk menutup celah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan koperasi agar dapat berjalan dengan optimal dan berkelanjutan," ujar Alex.

Selain itu kata Alex, pertumbuhan ekonomi harus diikuti dengan pemerataan kesejahteraan yang tidak boleh dinikmati oleh segelintir masyarakat. Mengingat kata Alex, sektor koperasi telah memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia, dan juga menjadi pilar ekonomi kerakyatan sebagai wujud kemandirian dan kedaulatan bangsa.

KPK pun memberikan pembekalan kepada jajaran pimpinan dan pejabat eselon satu di Kemenkop UKM agar upaya tersebut terhindar dari korupsi.

"Karena kewenangan strategis yang dimiliki para pimpinan dan pejabat di kementerian dan lembaga, harus dibekali pendidikan dan latihan agar dapat membangun integritas antikorupsi," kata Alex.

Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan, hampir dua dekade KPK memberikan pendidikan, sosialisasi, dan kampanye tentang antikorupsi.

Hal itu dilakukan sebagai bagian dari kegiatan penanaman nilai-nilai integritas dan antikorupsi kepada seluruh insan Indonesia agar memiliki budaya antikorupsi.

"Selain kepada pimpinan dan pejabat kementerian/lembaga, KPK juga menyampaikan pembekalan integritas antikorupsi kepada pasangannya. Tujuan itu dilakukan agar dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman terkait pencegahan korupsi berbasis keluarga," kata Wawan.

Melalui kegiatan tersebut kata Wawan, pihaknya berharap jajaran Kemenkop UKM dan keluarga dapat menjadi benteng dalam melaksanakan tugas sebagai pembuat kebijakan strategis di lingkungan kerja sehari-hari.

Untuk itu, program tersebut melibatkan pasangan penyelenggara negara, dengan harapan keluarga juga berperan dalam mencegah pasangan melakukan tindak pidana korupsi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya