Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Penyimpangan Program Sertifikat Gratis, Kades di Tangerang Dipolisikan

RABU, 12 JULI 2023 | 02:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) resmi melaporkan Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ke Polres Tangerang, terkait dugaan korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) alias Sertifikat gratis.

“Secara resmi kami melaporkan oknum kepala desa yang diduga memberikan “karpet merah” atau perlakuan khusus bagi pengusaha dan keluarganya untuk menikmati program PTSL dengan dugaan dikomersialkan,” ujar ketua tim investigasi LSM BPAN, Selasa (11/7).

Dugaan korupsi, menyalahgunakan kewenangan oleh Kades Kalibaru dalam program sertifikat gratis tahun 2022 yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang ini diduga terjadi ketika terbit PTSL 65 bidang tanah atas nama oknum pengusaha dan keluarganya dengan luasan kurang lebih 25 hektar.


“Sertifikat gratis yang seharusnya diperuntukkan bagi kalangan rakyat miskin, tetapi diberikan kepada pengusaha dengan dugaan membayar 5 ribu/m2. Patut diduga kuat ada tindak suap, kolusi, korupsi,” tegasnya.

Maka pihak LSM BPAN  mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini tanpa pandang bulu. Karena, program yang harusnya dinikmati kalangan miskin dan tidak mampu ini tapi disalahgunakan sehingga membuat rakyat dirugikan. Karena di lapangan masih banyak warga miskin Kalibaru yang belum bisa menikmati program PTSL gratis ini.

“Inilah yang menyebabkan program Presiden Jokowi gagal di Kabupaten Tangerang.  Tujuan program yang sangat baik, tapi kandas karena permainan oknum kades,” tutupnya.

Sementara Kepala Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang H Sueb yang dihubungi wartawan membenarkan pihaknya telah mengurus proses sertifikatkan tanah perorangan seluas 25 hektare.

Namun, dari proses kepengurusan sertifikat tersebut, H Sueb mengaku tidak menerima uang sama sekali dari pemilik tanah. “Saya dituduh gratifikasi atau menerima uang dari pemilik tanah. Apa dasarnya tuduhan tersebut orang saya tidak pernah terima uang dari mereka,” kata Sueb.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya