Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Uni Eropa akan Jatuhkan Sanksi kepada Media Sosial yang Tidak Hapus Konten Provokasi

SELASA, 11 JULI 2023 | 18:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Uni Eropa akan menjatuhkan sanksi kepada platform media sosial yang tidak menghapus konten yang memprovokasi kebencian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisaris Eropa untuk Pasar Internal, Thierry Breton, dalam wawancara dengan stasiun radio Prancis Franceinfo, Senin (10/7).

Breton mengungkapkan keprihatinannya terhadap insiden kerusuhan yang baru-baru ini meletus di Prancis setelah pembunuhan Nahel M, seorang remaja 17 tahun yang ditembak mati oleh polisi pada 27 Juni lalu.


Menurutnya, platform media sosial belum cukup responsif terhadap peristiwa-peristiwa kerusuhan semacam itu, yang sering disebabkan oleh provokasi.

"Platform media sosial belum berbuat banyak terkait peristiwa di Prancis, mereka harus berbuat lebih banyak dengan mengambil tindakan yang lebih tegas," kata Breton.

Seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa yang akan berlaku mulai tanggal 25 Agustus mendatang, platform media sosial akan diwajibkan untuk segera menghapus konten yang memprovokasi kebencian, ketidaktaatan, ajakan pembunuhan, atau perusakan kendaraan.

Breton menjelaskan, jika platform tersebut tidak mematuhi aturan, maka akan berakibat pada sanksi yang dapat mencakup denda keuangan sebesar 6 persen dari pendapatan global mereka atau larangan beroperasi di wilayah Uni Eropa.

Mengutip Anadolu Agency, Selasa (11/7), di bawah undang-undang itu, sebanyak 19 platform termasuk Facebook dan Twitter harus tunduk pada kebijakan baru tersebut.

Platform ini nantinya akan diminta untuk membatasi disinformasi, menghapus konten ilegal, melindungi anak di bawah umur dengan lebih baik di internet, melakukan penilaian risiko, mengambil langkah-langkah untuk mengurangi risiko, dan tunduk pada audit eksternal.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya