Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Uni Eropa akan Jatuhkan Sanksi kepada Media Sosial yang Tidak Hapus Konten Provokasi

SELASA, 11 JULI 2023 | 18:11 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Uni Eropa akan menjatuhkan sanksi kepada platform media sosial yang tidak menghapus konten yang memprovokasi kebencian.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisaris Eropa untuk Pasar Internal, Thierry Breton, dalam wawancara dengan stasiun radio Prancis Franceinfo, Senin (10/7).

Breton mengungkapkan keprihatinannya terhadap insiden kerusuhan yang baru-baru ini meletus di Prancis setelah pembunuhan Nahel M, seorang remaja 17 tahun yang ditembak mati oleh polisi pada 27 Juni lalu.

Menurutnya, platform media sosial belum cukup responsif terhadap peristiwa-peristiwa kerusuhan semacam itu, yang sering disebabkan oleh provokasi.

"Platform media sosial belum berbuat banyak terkait peristiwa di Prancis, mereka harus berbuat lebih banyak dengan mengambil tindakan yang lebih tegas," kata Breton.

Seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa yang akan berlaku mulai tanggal 25 Agustus mendatang, platform media sosial akan diwajibkan untuk segera menghapus konten yang memprovokasi kebencian, ketidaktaatan, ajakan pembunuhan, atau perusakan kendaraan.

Breton menjelaskan, jika platform tersebut tidak mematuhi aturan, maka akan berakibat pada sanksi yang dapat mencakup denda keuangan sebesar 6 persen dari pendapatan global mereka atau larangan beroperasi di wilayah Uni Eropa.

Mengutip Anadolu Agency, Selasa (11/7), di bawah undang-undang itu, sebanyak 19 platform termasuk Facebook dan Twitter harus tunduk pada kebijakan baru tersebut.

Platform ini nantinya akan diminta untuk membatasi disinformasi, menghapus konten ilegal, melindungi anak di bawah umur dengan lebih baik di internet, melakukan penilaian risiko, mengambil langkah-langkah untuk mengurangi risiko, dan tunduk pada audit eksternal.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya