Berita

Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Johnny G Plate/RMOL

Hukum

Dianggap Tak Berdasar Hukum, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate

SELASA, 11 JULI 2023 | 13:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut eksepsi dari terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo tidak berdasar pada hukum.

Oleh karena itu, JPU meminta Majelis Hakim persidangan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Johnny.

Setelah berharap hakim menolak eksepsi terdakwa, JPU juga meminta sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.


"Dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima. Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate," kata jaksa saat membaca tanggapan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Dalam sidang lanjutan ini, Johnny tampak tampil sedikit berbeda. Dia tidak lagi mengenakan batik lengan panjang. Melainkan mengenakan baju biru muda lengan panjang.

Sebelumnya, Plate melalui kuasa hukumnya meminta hakim membatalkan dakwaan JPU terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo

Hal itu tertuang dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar putusan, menerima dan mengabulkan nota keberatan terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum Achmad Cholidin.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya