Berita

Terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Johnny G Plate/RMOL

Hukum

Dianggap Tak Berdasar Hukum, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate

SELASA, 11 JULI 2023 | 13:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut eksepsi dari terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo tidak berdasar pada hukum.

Oleh karena itu, JPU meminta Majelis Hakim persidangan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Johnny.

Setelah berharap hakim menolak eksepsi terdakwa, JPU juga meminta sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.

"Dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima. Oleh karena itu, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate," kata jaksa saat membaca tanggapan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Dalam sidang lanjutan ini, Johnny tampak tampil sedikit berbeda. Dia tidak lagi mengenakan batik lengan panjang. Melainkan mengenakan baju biru muda lengan panjang.

Sebelumnya, Plate melalui kuasa hukumnya meminta hakim membatalkan dakwaan JPU terkait kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo

Hal itu tertuang dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim berkenan memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar putusan, menerima dan mengabulkan nota keberatan terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum Achmad Cholidin.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Sri Mulyani Cuma Senyum Saat Ditanya Isu Mundur

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:35

Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:25

Tolak Wacana Reposisi Polri, GPK: Ini Pengkhiatan Reformasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:19

Skema Kopdes Merah Putih Logistik Kawinkan Program Tol Laut

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:17

Klarifikasi UI: Bahlil Belum Lulus!

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:59

Danantara Tepis Resesi, IHSG Kampiun Asia

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:47

Biadab, Mantan Kapolres Ngada Bayar Rp3 Juta Buat Cabuli Bocah

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:23

Prabowo-Sri Mulyani Bukber

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:17

Menag: Tambah Kuota Haji Gampang, Masalahnya Kita Siap Enggak?

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:53

75 Tahun Kemitraan, Indonesia-Rumania Luncurkan Logo dan Forum Pariwisata

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:52

Selengkapnya