Berita

Aksi demonstrasi buruh terhadap Omnibus law Cipta Kerja/RMOL

Publika

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Tidak Tertentu

SELASA, 11 JULI 2023 | 11:50 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

JUMLAH angkatan kerja yang bekerja sebanyak 138,63 juta orang per Februari tahun 2023. Kemudian persentase mereka yang berusaha dibantu buruh tetap/dibayar sebanyak 3,54 persen (4,91 juta orang) pada periode yang sama.

Jadi, maksimum angkatan kerja yang bekerja menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak tertentu sebagai buruh/karyawan/pegawai sebanyak 36,34 persen (50,38 juta orang).

Selanjutnya, pemerintah menetapkan UU 6/2023 tentang penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Pada Pasal 56 ayat (1) tertulis klasifikasi “perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu”.


Persoalan terbesar kemudian antara lain adalah pada Pasal 58 ayat (1) tercantum ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

Sebelumnya, pada PP 35/2021 tercantum bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berlaku untuk kurang dari sama dengan 5 tahun, di mana perpanjangan perjanjian kerja dilakukan sesuai kesepakatan, kemudian pembaruan dari PKWT + perpanjangan tidak diatur.

Akibat pencabutan masa percobaan kerja, maka para pekerja baru semakin amat sangat sulit meraih status perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Artinya, sekalipun maksud untuk dapat bekerja menjadi buruh tetap/karyawan tetap/pegawai tetap itu semakin sulit dibandingkan sebelum keberadaan UU 6/2023 dan PP 35/2021.

Tidak mengherankan apabila muncul penguatan fenomena status sebagai pekerja honorer dan sukarelawan dalam masa penantian ketidakpastian panjang, bahkan mungkin sepanjang hayat dikandung badan.

Implikasinya adalah pemberi pekerjaan diberikan kewenangan dan kekuasaan yang amat sangat besar oleh pemerintah untuk mengoptimalkan (meminimumkan) perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Artinya, terkonstruksikanlah iklim ketidakpastian untuk generasi milenial dan generasi Z menderita seleksi kerja yang amat luar biasa berat, sehingga mereka terkondisikan menjadi penduduk nomaden dalam pencarian kesempatan bekerja. Itu pun untuk posisi sebagai buruh/karyawan/pegawai, bukan sebagai wirausahawan.

Mereka terkondisikan untuk senantiasa berpindah-pindah tempat bekerja selama perusahaan tidak kunjung memberikan hak perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Dalam periode waktu kurang dari sama dengan 5 tahun, bahkan dalam praktiknya dapat seumur hidup berpindah-pindah perusahaan dan tempat bekerja tanpa pernah berlabuh. Hidup bebas terlunta-lunta di negeri sendiri.

Reformasi perburuhan, yang menghapus masa percobaan kerja selama 3 bulan di awal bekerja  sebagai penentu seleksi, itu telah diberlakukan. Akibatnya, setiap masa kontrak kerja hendak berakhir selama setahun, itu menjadi masa perpisahan untuk pekerja kontrak.

Semakin jauhlah urusan fasilitas sekalipun diberlakukan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Semakin jauhlah harapan memperoleh kredit untuk mempunyai rumah sangat sederhana, kendaraan, perabotan rumah tangga, menikah, dan sekolah tinggi.

Peneliti Institute of Development for Economics and Finance (Indef) ; pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Harga Daging Sapi Tembus Rp153 Ribu/Kg, Zulhas Buka Opsi Subsidi APBN-APBD

Selasa, 25 Agustus 2026 | 14:18

LPSK Beri Perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang, Saksi Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:54

Urusan Gula Konsumsi Aman, Kementan Kini Bidik Target Gula Industri di 2028

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:45

Ahmed al-Sharaa Sambut Keputusan AS Hapus Suriah dari Daftar Sponsor Teror

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Geng Haiti Bantai 40 Pengungsi yang Berlindung di Gereja

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:42

Wajah Baru Jakarta, Wagub Rano Resmikan Jaksinema Pasar Rumput

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:29

BMKG Maksimalkan OMC di Kaltim Sepekan Ini untuk Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:19

Dugaan Setoran Importasi Blueray, KPK Cecar Dua PNS Bea Cukai

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:50

Kasus OTT Unsoed Bisa Saja Terjadi di Kampus Lain

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Perketat Imigrasi, Trump Bersiap Cabut 200 Ribu Visa WNA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 12:46

Selengkapnya