Berita

Aksi demonstrasi buruh terhadap Omnibus law Cipta Kerja/RMOL

Publika

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Tidak Tertentu

SELASA, 11 JULI 2023 | 11:50 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

JUMLAH angkatan kerja yang bekerja sebanyak 138,63 juta orang per Februari tahun 2023. Kemudian persentase mereka yang berusaha dibantu buruh tetap/dibayar sebanyak 3,54 persen (4,91 juta orang) pada periode yang sama.

Jadi, maksimum angkatan kerja yang bekerja menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak tertentu sebagai buruh/karyawan/pegawai sebanyak 36,34 persen (50,38 juta orang).

Selanjutnya, pemerintah menetapkan UU 6/2023 tentang penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Pada Pasal 56 ayat (1) tertulis klasifikasi “perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu”.


Persoalan terbesar kemudian antara lain adalah pada Pasal 58 ayat (1) tercantum ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

Sebelumnya, pada PP 35/2021 tercantum bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berlaku untuk kurang dari sama dengan 5 tahun, di mana perpanjangan perjanjian kerja dilakukan sesuai kesepakatan, kemudian pembaruan dari PKWT + perpanjangan tidak diatur.

Akibat pencabutan masa percobaan kerja, maka para pekerja baru semakin amat sangat sulit meraih status perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Artinya, sekalipun maksud untuk dapat bekerja menjadi buruh tetap/karyawan tetap/pegawai tetap itu semakin sulit dibandingkan sebelum keberadaan UU 6/2023 dan PP 35/2021.

Tidak mengherankan apabila muncul penguatan fenomena status sebagai pekerja honorer dan sukarelawan dalam masa penantian ketidakpastian panjang, bahkan mungkin sepanjang hayat dikandung badan.

Implikasinya adalah pemberi pekerjaan diberikan kewenangan dan kekuasaan yang amat sangat besar oleh pemerintah untuk mengoptimalkan (meminimumkan) perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Artinya, terkonstruksikanlah iklim ketidakpastian untuk generasi milenial dan generasi Z menderita seleksi kerja yang amat luar biasa berat, sehingga mereka terkondisikan menjadi penduduk nomaden dalam pencarian kesempatan bekerja. Itu pun untuk posisi sebagai buruh/karyawan/pegawai, bukan sebagai wirausahawan.

Mereka terkondisikan untuk senantiasa berpindah-pindah tempat bekerja selama perusahaan tidak kunjung memberikan hak perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Dalam periode waktu kurang dari sama dengan 5 tahun, bahkan dalam praktiknya dapat seumur hidup berpindah-pindah perusahaan dan tempat bekerja tanpa pernah berlabuh. Hidup bebas terlunta-lunta di negeri sendiri.

Reformasi perburuhan, yang menghapus masa percobaan kerja selama 3 bulan di awal bekerja  sebagai penentu seleksi, itu telah diberlakukan. Akibatnya, setiap masa kontrak kerja hendak berakhir selama setahun, itu menjadi masa perpisahan untuk pekerja kontrak.

Semakin jauhlah urusan fasilitas sekalipun diberlakukan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Semakin jauhlah harapan memperoleh kredit untuk mempunyai rumah sangat sederhana, kendaraan, perabotan rumah tangga, menikah, dan sekolah tinggi.

Peneliti Institute of Development for Economics and Finance (Indef) ; pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya