Berita

Aksi demonstrasi buruh terhadap Omnibus law Cipta Kerja/RMOL

Publika

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Tidak Tertentu

SELASA, 11 JULI 2023 | 11:50 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

JUMLAH angkatan kerja yang bekerja sebanyak 138,63 juta orang per Februari tahun 2023. Kemudian persentase mereka yang berusaha dibantu buruh tetap/dibayar sebanyak 3,54 persen (4,91 juta orang) pada periode yang sama.

Jadi, maksimum angkatan kerja yang bekerja menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak tertentu sebagai buruh/karyawan/pegawai sebanyak 36,34 persen (50,38 juta orang).

Selanjutnya, pemerintah menetapkan UU 6/2023 tentang penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Pada Pasal 56 ayat (1) tertulis klasifikasi “perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu”.


Persoalan terbesar kemudian antara lain adalah pada Pasal 58 ayat (1) tercantum ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

Sebelumnya, pada PP 35/2021 tercantum bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berlaku untuk kurang dari sama dengan 5 tahun, di mana perpanjangan perjanjian kerja dilakukan sesuai kesepakatan, kemudian pembaruan dari PKWT + perpanjangan tidak diatur.

Akibat pencabutan masa percobaan kerja, maka para pekerja baru semakin amat sangat sulit meraih status perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Artinya, sekalipun maksud untuk dapat bekerja menjadi buruh tetap/karyawan tetap/pegawai tetap itu semakin sulit dibandingkan sebelum keberadaan UU 6/2023 dan PP 35/2021.

Tidak mengherankan apabila muncul penguatan fenomena status sebagai pekerja honorer dan sukarelawan dalam masa penantian ketidakpastian panjang, bahkan mungkin sepanjang hayat dikandung badan.

Implikasinya adalah pemberi pekerjaan diberikan kewenangan dan kekuasaan yang amat sangat besar oleh pemerintah untuk mengoptimalkan (meminimumkan) perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Artinya, terkonstruksikanlah iklim ketidakpastian untuk generasi milenial dan generasi Z menderita seleksi kerja yang amat luar biasa berat, sehingga mereka terkondisikan menjadi penduduk nomaden dalam pencarian kesempatan bekerja. Itu pun untuk posisi sebagai buruh/karyawan/pegawai, bukan sebagai wirausahawan.

Mereka terkondisikan untuk senantiasa berpindah-pindah tempat bekerja selama perusahaan tidak kunjung memberikan hak perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Dalam periode waktu kurang dari sama dengan 5 tahun, bahkan dalam praktiknya dapat seumur hidup berpindah-pindah perusahaan dan tempat bekerja tanpa pernah berlabuh. Hidup bebas terlunta-lunta di negeri sendiri.

Reformasi perburuhan, yang menghapus masa percobaan kerja selama 3 bulan di awal bekerja  sebagai penentu seleksi, itu telah diberlakukan. Akibatnya, setiap masa kontrak kerja hendak berakhir selama setahun, itu menjadi masa perpisahan untuk pekerja kontrak.

Semakin jauhlah urusan fasilitas sekalipun diberlakukan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Semakin jauhlah harapan memperoleh kredit untuk mempunyai rumah sangat sederhana, kendaraan, perabotan rumah tangga, menikah, dan sekolah tinggi.

Peneliti Institute of Development for Economics and Finance (Indef) ; pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya