Berita

Aksi demonstrasi buruh terhadap Omnibus law Cipta Kerja/RMOL

Publika

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Tidak Tertentu

SELASA, 11 JULI 2023 | 11:50 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

JUMLAH angkatan kerja yang bekerja sebanyak 138,63 juta orang per Februari tahun 2023. Kemudian persentase mereka yang berusaha dibantu buruh tetap/dibayar sebanyak 3,54 persen (4,91 juta orang) pada periode yang sama.

Jadi, maksimum angkatan kerja yang bekerja menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu dan tidak tertentu sebagai buruh/karyawan/pegawai sebanyak 36,34 persen (50,38 juta orang).

Selanjutnya, pemerintah menetapkan UU 6/2023 tentang penetapan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Pada Pasal 56 ayat (1) tertulis klasifikasi “perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu”.


Persoalan terbesar kemudian antara lain adalah pada Pasal 58 ayat (1) tercantum ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.

Sebelumnya, pada PP 35/2021 tercantum bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berlaku untuk kurang dari sama dengan 5 tahun, di mana perpanjangan perjanjian kerja dilakukan sesuai kesepakatan, kemudian pembaruan dari PKWT + perpanjangan tidak diatur.

Akibat pencabutan masa percobaan kerja, maka para pekerja baru semakin amat sangat sulit meraih status perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Artinya, sekalipun maksud untuk dapat bekerja menjadi buruh tetap/karyawan tetap/pegawai tetap itu semakin sulit dibandingkan sebelum keberadaan UU 6/2023 dan PP 35/2021.

Tidak mengherankan apabila muncul penguatan fenomena status sebagai pekerja honorer dan sukarelawan dalam masa penantian ketidakpastian panjang, bahkan mungkin sepanjang hayat dikandung badan.

Implikasinya adalah pemberi pekerjaan diberikan kewenangan dan kekuasaan yang amat sangat besar oleh pemerintah untuk mengoptimalkan (meminimumkan) perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Artinya, terkonstruksikanlah iklim ketidakpastian untuk generasi milenial dan generasi Z menderita seleksi kerja yang amat luar biasa berat, sehingga mereka terkondisikan menjadi penduduk nomaden dalam pencarian kesempatan bekerja. Itu pun untuk posisi sebagai buruh/karyawan/pegawai, bukan sebagai wirausahawan.

Mereka terkondisikan untuk senantiasa berpindah-pindah tempat bekerja selama perusahaan tidak kunjung memberikan hak perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Dalam periode waktu kurang dari sama dengan 5 tahun, bahkan dalam praktiknya dapat seumur hidup berpindah-pindah perusahaan dan tempat bekerja tanpa pernah berlabuh. Hidup bebas terlunta-lunta di negeri sendiri.

Reformasi perburuhan, yang menghapus masa percobaan kerja selama 3 bulan di awal bekerja  sebagai penentu seleksi, itu telah diberlakukan. Akibatnya, setiap masa kontrak kerja hendak berakhir selama setahun, itu menjadi masa perpisahan untuk pekerja kontrak.

Semakin jauhlah urusan fasilitas sekalipun diberlakukan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan. Semakin jauhlah harapan memperoleh kredit untuk mempunyai rumah sangat sederhana, kendaraan, perabotan rumah tangga, menikah, dan sekolah tinggi.

Peneliti Institute of Development for Economics and Finance (Indef) ; pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya