Berita

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki/Net

Politik

Ada 8 Titik Rawan Korupsi di Kemenkop UKM, Teten Masduki dan Jajaran Dapat Pembekalan

SELASA, 11 JULI 2023 | 09:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan penguatan integritas untuk para penyelenggara negara atau yang dikenal dengan Executive Briefing. Kali ini, pembekalan antikorupsi diberikan kepada jajaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, pembekalan antikorupsi untuk jajaran Kemenkop UKM dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (11/7) pukul 08.30 WIB.

"Menteri Teten Masduki, Sekretaris Kementerian Arif Rahman Hakim, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi empat Deputi dan dua Direktur Utama LPDB KUMKM dan LLP KUKM beserta pasangan masing-masing dijadwalkan hadir secara langsung," ujar Ipi kepada wartawan, Selasa pagi (11/7).


Menteri Teten Masduki dan jajarannya, kata Ipi, akan mendapatkan pembekalan antikorupsi langsung dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, bersama jajaran Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.

"Dalam upaya pencegahan korupsi, Kemenkop UKM dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program pencegahan korupsi dan kajian yang dilakukan KPK," tutur Ipi.

Lebih lanjut Ipi menjelaskan, KPK mengidentifikasi potensi permasalahan di Kemenkop UKM terkait pengelolaan dana bergulir atau LPDB dalam bentuk pinjaman/pembiayaan dengan bunga rendah untuk pengembangan usaha koperasi dan UKM.

Di antaranya, potensi terjadinya rekayasa skema pinjaman LPDB, ketidaksesuaian sasaran penerima penyaluran dana bergulir, proses pembiayaan atau pinjaman tidak sesuai ketentuan, proses remedial pinjaman tidak didasarkan terhadap prosedur yang memadai, hingga lemahnya pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana bergulir.

Selain itu, skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kemenkop UKM sebesar 75,6 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor itu naik dari sebelumnya pada 2021 sebesar 73,8.

Dalam survei tersebut, KPK memetakan risiko dan potensi korupsi, serta mengukur efektifitas upaya pencegahan korupsi di Kemenkop UKM sebagai salah satu instansi dari total 640 peserta SPI yang meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil SPI 2022, masih terdapat 8 titik rawan korupsi di Kemenkop UKM terkait tingkat keyakinan risiko kejadian suap dan gratifikasi; persepsi keberadaan trading in influence; risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM; risiko penyalahgunaan fasilitas kantor; risiko penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas; risiko penyalahgunaan anggaran SPJ honor; serta risiko jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi.

"Dari hasil SPI tersebut KPK juga telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kemenkop UKM menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor oleh KPK," pungkas Ipi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya