Aktivis Muda NU Khairi Fuady/RMOL
Di tengah maraknya opini pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang punya keistimewaan, publik disarankan untuk saling meningkatkan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum (APH).
Aktivis Muda NU Khairi Fuady mengatakan bahwa proses hukum terhadap Panji Gumilang sudah berjalan. Ia mengaku mendukung yang berwenang menjalankan tugasnya secara adil dan profesional.
Bagi Khairi, selama proses hukum berlangsung, jangan ada persekusi terhadap Al Zaytun, termasuk pimpinannya. Dikatakan Khairi, sistem peradilan kita mengadopsi prinsip "
due process of law", bahwa setiap individu warga negara dilindungi dalam proses peradilan.
"Persekusi adalah warisan dari hukum rimba. Ini tertolak oleh peradaban manapun," demikian kata Khairi, Selasa (11/7).
Khairi mengatakan terkait dengan dugaan keterkaitan Panji dengan beberapa tokoh seperti Moeldoko dan AM. Hendropriyono, publik menghindari prasangka. Apalagi, belum ada ketetapan hukum apapun terhadap Panji.
"Ingat prinsip "presumption of innocent", asas praduga tidak bersalah. Kohesi sosial kita terganggu karena ragam opini yang tak bertanggung jawab," pungkasnya.
Ia pun mendorong para pihak yang berwenang harus tampil di depan publik. Misalnya, karena lembaga pendidikan, Kementerian Agama harus bicara.
Khairi menembahkan, proses hukum yang berjalan, perdebatan di ruang publik butuh asupan informasi yang jernih dan mencerahkan. Belakangan, sudah terlalu banyak opini liar yang menceraikan.
Khairi juga menjelaskan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Para cerdik cendekia diharapkan punya sensitifitas untuk ikut menyerukan persatuan di tengah sekian ketegangan dan potensi ancaman.
"Termasuk ancaman disintegrasi yang disebakan oleh perdebatan keagamaan dan keretakan sosial lainnya," pungkasnya.