Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Luncurkan Serangan di Sekolah Saat Pembagian Bantuan Kemanusiaan, Rusia Dicap sebagai Penjahat Perang

SELASA, 11 JULI 2023 | 02:35 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Tragedi mengerikan terjadi di sebuah sekolah di Ukraina selatan, ketika serangan udara Rusia menghantam masyarakat Kyiv yang sedang berkumpul untuk menerima bantuan kemanusiaan pada Minggu (9/7).

Gubernur wilayah Zaporizhzhia, Yuriy Malashko, mengecam serangan yang telah menewaskan empat orang dewasa itu, dan menyebutnya sebagai kejahatan perang.

Selain empat korban tewas, sebelas orang lainnya juga mengalami luka-luka akibat serangan yang secara keseluruhan telah diluncurkan Rusia di 10 pemukiman di provinsi itu dalam satu hari.


"Insiden ini merupakan kejahatan perang yang tidak terampuni," tegas Malashko.

Dalam laporannya, gubernur itu mengatakan bahwa sebuah bom udara berpemandu telah menyebabkan ledakan di sekolah di wilayahnya itu, dan mendesak Rusia untuk bertanggung jawab atas serangan mematikan ini.

Meskipun Moskow membantah menargetkan lokasi sipil, namun tuduhan bahwa Rusia sering melakukan serangan terhadap target sipil dan melanggar hukum perang terus semakin meningkat sejak mereka melakukan invasi besar-besaran ke Ukraina pada Februari 2022.

Pada Maret lalu, Pengadilan Kriminal Internasional sendiri telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang, dan menuduhnya bertanggung jawab secara pribadi atas penculikan puluhan ribu anak-anak dari Ukraina.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya