Berita

Mantan Panglima GAM wilayah Sabang, Izil Azhar/RMOL

Hukum

Mantan Panglima GAM, Izil Azhar Didakwa Rugikan Negara Rp 313,3 Miliar

SENIN, 10 JULI 2023 | 23:50 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin didakwa menerima uang dan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp313,3 miliar.

Dakwaan itu dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/7).

Dalam surat dakwaan, Izil menerima uang untuk melakukan pengamanan dan untuk kepentingan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 yang bersumber dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang yang dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) TA 2006-2011.


Selain itu, Izil didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri sendiri dan Irwandi sebesar Rp 34.875.801.140 (Rp 34,8 miliar), memperkaya Heru Sulaksono selaku Kepala Kantor PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara (Sumut) dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebesar Rp 34.055.972.542 (Rp 34 miliar).

Selanjutnya, memperkaya T. Syaiful Achmad selaku Kepala BPKS tahun 2006-2010 sebesar Rp 7,49 miliar, memperkaya Sabir Said selaku pegawai PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Aceh sebesar Rp 12.721.769.404 (Rp 12,7 miliar).

Kemudian, memperkaya Ramadhani Ismy selaku PPK pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp 3.204.500.000 (Rp 3,2 miliar), memperkaya Bayu Ardhianto sebesar Rp 4.391.616.851 (Rp 4,3 miliar), memperkaya Syaiful Maali sebesar Rp1.229.925.000 (Rp 1,2 miliar).

Lalu, memperkaya Muhammad Taufik Reza selaku Direktur PT Tuah Sejati tahun 1999-saat ini sebesar Rp 1,35 miliar, memperkaya Zainuddin Hamid alias Let Bugeh selaku Direktur Utama PT Tuah Sejati tahun 1999-2017 sebesar Rp 7,535 miliar.

Selanjutnya, memperkaya Ruslan Abdul Gani selaku Kepala BPKS tahun 2011 sebesar Rp 100 juta, memperkaya Zulkarnaen Nyak Abbas sebesar Rp100 juta, memperkaya Ananta Sofwan sebesar Rp 977,729 juta.

Selain itu, terdakwa Izil juga didakwa memperkaya korporasi lain, yakni PT Budi Perkasa Alas (BPA) sebesar Rp14.304.427.332,5 (Rp 14,3 miliar), memperkaya PT Swarna Baja Pacific (SBP) sebesar Rp1.757.437.767,45 (Rp 1,7 miliar).

Serta memperkaya pihak-pihak lainnya sebesar Rp 129.543.116.165,24 (Rp 129,5 miliar), dan memperkaya korporasi PT Nindya Karya sebesar Rp 44.681.053.100 (Rp 44,6 miliar), dan korporasi PT Tuah Sejati sebesar Rp 49.908.196.378 (Rp 49,9 miliar).

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp 313.345.743.535,19 (Rp 313,3 miliar) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa KPK, Senin (10/7).

Jumlah kerugian keuangan negara tersebut didapati berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI dalam rangka penghitungan kerugian keuangan atas pembangunan Dermaga Sabang atau pekerjaan konstruksi pada BPKS dan instansi terkait lainnya TA 2004-2011 di Jakarta dan Sabang.

Atas perbuatannya, Izil Azhar didakwa dengan dakwaan Pertama Primair Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Pertama Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya