Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL
Rencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tak mau buru-buru dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Meskipun akses sistem informasi pencalonan (Silon) tak kunjung diberikan secara maksimal oleh KPU.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, masalah akses Silon yang terbatas ini sudah dilaporkan pihaknya ke KPU. Tapi, hingga hari ini belum ada tindak lanjutnya.
“Proses ini sambil berjalan, kita sudah bersurat. Kan mekanismenya, kalau ada saran dan perbaikan dari Bawaslu, kemudian tidak ditindaklanjuti KPU, maka itu bisa dijadikan temuan Bawaslu,” ujar Puadi saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (10/7).
Menurut mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu, hasil pengawasan tahapan pencalonan anggota legislatif di beberapa wilayah, ditemukan beberapa dugaan pelanggaran administratif terkait Silon.
“Kemarin kita sudah berkirim surat, dan ada beberapa wilayah yang terkait pelanggaran administrasi, baik itu yang dilakukan teman-teman provinsi, hasil pengawasannya,” jelasnya.
Selain itu, Bawaslu juga tidak menutup kemungkinan memproses laporan lain, misalkan dari bacaleg yang merasa dirugikan dengan putusan-putusan tidak konsistennya PKPU yang dikeluarkan KPU.
“Tidak menutup kemungkinan sepanjang itu memenuhi syarat formil-materiil akan kita proses,” tambahnya.
Maka dari itu, Puadi memastikan rencana Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik karena tidak memberikan akses Silon, dipastikan akan tetap dilakukan.
“Begitu KPU tidak menindaklanjuti saran perbaikan, maka itu akan menjadi temuan Bawaslu. Karena sejatinya, tidak ujug-ujug Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran, kita harus kuat buktinya,” tuturnya.
“Sedang dilakukan proses kajian. Jadi kajian-kajian ini, setelah kita memberi saran kita menunggu bagaimana respons dari KPU. Begitu KPU tidak merespons, maka segera kita lakukan proses,” demikian Puadi.