Berita

Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto/RMOL

Politik

Wakil Ketua MPR RI Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan PN Jakpus ke MA Terkait Nikah Beda Agama

SENIN, 10 JULI 2023 | 15:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan permohonan pembatalan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pernikahan beda agama akan segera dilakukan Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto.

Upaya permohonan pembatalan atas putusan dikabulkannya nikah beda agama oleh PN Jakpus ini akan dilayangkan Yandri ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

“Besok saya akan ke MA bersama salah satu ormas Islam untuk mendaftarkan permohonan pembatalan putusan PN Jakpus yang mengabulkan tentang pernikahan beda agama,” kata Yandri kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).


Menurut Yandri, putusan PN Jakpus nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst tersebut sangat rancu. Mengingat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat mengikat telah menolak pengesahan pernikahan beda agama.

Bahkan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Juli 2005 yang ditandatangani KH Maruf Amin tegas menyebutkan, pernikahan beda agama di Indonesia adalah haram dan tidak sah.

“Tapi kenapa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa berbeda dengan MK? Apa hakimnya enggak paham atau apa? Atau ada sesuatu di balik itu?” tegasnya.

Wakil Ketua Umum PAN itu juga menilai putusan PN Jakpus yang membolehkan nikah beda agama bertolak belakang dengan Pancasila. Terutama sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Mengatur tentang bagaimana semua warga negara wajib menganut agama dan mencampuradukkan atau mengintervensi persoalan agama melalui pengadilan, saya kira tidak pas. Jadi itu sudah merusak sendi-sendi berkehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebelumnya telah mengabulkan permohonan pasangan suami istri beda agama atas nama JEA dan SW.

Dalam putusannya, hakim PN Jakpus memberi izin kepada pasangan beda agama itu untuk mendaftarkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Pusat,” begitu putusan yang tertulis di SIPP dengan nomor perkara 155/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst pada Jumat lalu (30/6).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya