Berita

Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri/RMOL

Politik

PAN Anggap Gugatan Panji Gumilang ke MUI Trik Lolos Jeratan Hukum

SENIN, 10 JULI 2023 | 14:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto terkait adanya gugatan Rp1 triliun oleh kuasa hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meyakini Anwar Abbas mempunyai argumentasi kuat hingga menyampaikan pendapat soal Panji Gumilang hingga akhirnya digugat. Yandri berpesan, Anwar Abbas tak gentar hadapi itu.  

“Ya enggak apa-apa dilayani saja. Saya kira Abbas punya alasan argumentasi yang kuat ya kenapa berbicara tentang Panji Gumilang. Enggak apa-apa,” kata Yandri kepada wartawan di Ruangannya, Gedung MPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).


Wakil Ketua Umum PAN itu menyebut, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang tersebut hanyalah upaya untuk mengaburkan kasus hukum yang menjeratnya.

Sebab, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah mulai melakukan proses gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus penyidikan dugaan penistaan agama terhadap Panji Gumilang.

“Saya kira itu trik Panji Gumilang untuk lolos dari gugatan dan jeratan hukum aja itu. Jadi nggak perlu takut menurut saya, hadapi saja. Sekarang yang paling penting itu ya Panji Gumilangnya harus ditangkap dulu,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian memberi jaminan bahwa Panji Gumilang dalam waktu dekat bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, saat ini penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman dan screen shot dugaan penodaan atau penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Untuk menguatkan dugaan penistaan agama oleh pimpinan Al Zaytun itu, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah ahli, mulai dari ahli agama Islam, ahli sosiologi dan ahli ITE. Hal ini, sambung Ramadhan dilakukan untuk mempercepat gelar perkara guna menentapkan tersangka.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara, tentu untuk menentukan sepeti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, diyakini adanya tindak pidana. Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka,” beber Ramadhan.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya