Berita

Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri/RMOL

Politik

PAN Anggap Gugatan Panji Gumilang ke MUI Trik Lolos Jeratan Hukum

SENIN, 10 JULI 2023 | 14:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto terkait adanya gugatan Rp1 triliun oleh kuasa hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meyakini Anwar Abbas mempunyai argumentasi kuat hingga menyampaikan pendapat soal Panji Gumilang hingga akhirnya digugat. Yandri berpesan, Anwar Abbas tak gentar hadapi itu.  

“Ya enggak apa-apa dilayani saja. Saya kira Abbas punya alasan argumentasi yang kuat ya kenapa berbicara tentang Panji Gumilang. Enggak apa-apa,” kata Yandri kepada wartawan di Ruangannya, Gedung MPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).


Wakil Ketua Umum PAN itu menyebut, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang tersebut hanyalah upaya untuk mengaburkan kasus hukum yang menjeratnya.

Sebab, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah mulai melakukan proses gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus penyidikan dugaan penistaan agama terhadap Panji Gumilang.

“Saya kira itu trik Panji Gumilang untuk lolos dari gugatan dan jeratan hukum aja itu. Jadi nggak perlu takut menurut saya, hadapi saja. Sekarang yang paling penting itu ya Panji Gumilangnya harus ditangkap dulu,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian memberi jaminan bahwa Panji Gumilang dalam waktu dekat bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, saat ini penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman dan screen shot dugaan penodaan atau penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Untuk menguatkan dugaan penistaan agama oleh pimpinan Al Zaytun itu, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah ahli, mulai dari ahli agama Islam, ahli sosiologi dan ahli ITE. Hal ini, sambung Ramadhan dilakukan untuk mempercepat gelar perkara guna menentapkan tersangka.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara, tentu untuk menentukan sepeti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, diyakini adanya tindak pidana. Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka,” beber Ramadhan.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya