Berita

Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri/RMOL

Politik

PAN Anggap Gugatan Panji Gumilang ke MUI Trik Lolos Jeratan Hukum

SENIN, 10 JULI 2023 | 14:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto terkait adanya gugatan Rp1 triliun oleh kuasa hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meyakini Anwar Abbas mempunyai argumentasi kuat hingga menyampaikan pendapat soal Panji Gumilang hingga akhirnya digugat. Yandri berpesan, Anwar Abbas tak gentar hadapi itu.  

“Ya enggak apa-apa dilayani saja. Saya kira Abbas punya alasan argumentasi yang kuat ya kenapa berbicara tentang Panji Gumilang. Enggak apa-apa,” kata Yandri kepada wartawan di Ruangannya, Gedung MPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).


Wakil Ketua Umum PAN itu menyebut, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang tersebut hanyalah upaya untuk mengaburkan kasus hukum yang menjeratnya.

Sebab, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah mulai melakukan proses gelar perkara untuk penetapan tersangka kasus penyidikan dugaan penistaan agama terhadap Panji Gumilang.

“Saya kira itu trik Panji Gumilang untuk lolos dari gugatan dan jeratan hukum aja itu. Jadi nggak perlu takut menurut saya, hadapi saja. Sekarang yang paling penting itu ya Panji Gumilangnya harus ditangkap dulu,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian memberi jaminan bahwa Panji Gumilang dalam waktu dekat bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, saat ini penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman dan screen shot dugaan penodaan atau penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Untuk menguatkan dugaan penistaan agama oleh pimpinan Al Zaytun itu, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap sejumlah ahli, mulai dari ahli agama Islam, ahli sosiologi dan ahli ITE. Hal ini, sambung Ramadhan dilakukan untuk mempercepat gelar perkara guna menentapkan tersangka.

“Setelah kita melakukan pemeriksaan pada saksi saksi ahli dan beberapa yang kita dalami saksi dan juga hasil dari Laboratorium Forensik Bareskrim Polri maka kita akan melakukan gelar perkara, tentu untuk menentukan sepeti disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, diyakini adanya tindak pidana. Tentu langkah berikutnya gelar perkara kita menentukan tersangka,” beber Ramadhan.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya