Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Punya 140 Bukti, KPK Yakin Praperadilan Hasbi Hasan Ditolak

SENIN, 10 JULI 2023 | 09:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) diyakini akan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (10/7).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, keyakinan tersebut lantaran KPK sudah menghadirkan 140 bukti dan dari saksi ahli terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.  

"Tentu KPK sangat optimis bila permohonan dimaksud akan ditolak karena seluruh proses perkara tersebut juga telah sesuai aturan hukum," ujar Ali, Senin pagi (10/7).


Terlebih pada praperadilan yang diajukan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY), Majelis Hakim juga menolaknya. Oleh sebab itu, KPK yakin Majelis Hakim dalam putusan praperadilan hari ini juga akan menolak gugatan Hasbi Hasan karena keduanya sama-sama tersangka baru.

"Tidak ada perbedaan sama sekali pada proses-proses penanganan perkaranya, karena itu dalam kontruksi perbuatan yang sama, yaitu adanya dugaan kerja sama dalam pengurusan perkara di MA," pungkas Ali.

Dalam perkara suap di MA ini, KPK resmi umumkan dua tersangka baru pada Selasa (6/6), yakni Hasbi Hasan (HH) selaku Sekretaris MA, dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton.

Namun demikian, KPK baru menahan tersangka Dadan pada Selasa (6/6). Sedangkan tersangka Hasbi belum dilakukan penahanan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya