Berita

Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri/RMOL

Presisi

Polri Panggil Ahli Agama Usut Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

MINGGU, 09 JULI 2023 | 18:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polri serius mengusut kasus dugaan penistaan atau penodaan agama dengan terlapor pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri yang menangani kasus ini telah melakukan pemeriksaan 19 orang saksi, serta meminta klarifikasi dan penjelasan dari saksi ahli, diantaranya, ahli agama, ahli sosiologi dan ahli bahasa.

“Jadi ada 19 pemeriksaan saksi dan empat interview atau mengambil keterangan klarifikasi dimana tiga diantaranya saksi ahli, saksi ahli agama, saksi ahli sosiologi dan saksi ahli bahasa,” beber Ramadhan kepada wartawan, Minggu (9/7).


Sejauh ini, kata Ramadhan, penyidik Bareskrim telah memperoleh sejumlah barang bukti berupa rekaman dan screen shot untuk membuktikan kalau Panji Gumilang menistakan agama Islam. Bukti yang disita itu, sambung Ramadhan telah dikirim ke laboratorium forensik (labfor).

“Jadi yang kita tunggu adalah hasil dari laboratorium forensik Polri terhadap bukti-bukti yang kita amankan yaitu rekaman ada screen shot apakah ini benar yang dilakukan oleh saudara PG dan juga untuk menguatkannya Minggu depan ini akan kita panggil para saksi ahli mulai dari saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE,” pungkas Ramadhan.

Kasus ini sendiri merupakan tindaklanjut dari dua Laporan Polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Subtansi laporan keduanya sama, yaitu Panji Gumilang dituding melakukan penistaan atau menodai agama Islam.

Terhadap kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, dengan begitu dalam waktu dekat Bareskrim Polri akan menemukan tersangka dalam kasus penistaan agama ini.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya