Berita

Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin/Ist

Politik

Perludem: Syarat Pemilih Pernah Kawin Seolah Membenarkan Praktik Perkawinan Anak

MINGGU, 09 JULI 2023 | 02:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perbedaan usia anak yang terdapat dalam Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2014 tentang Anak dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Nomor  11 tentang Partai Politik disoal Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Khususnya mengenai frasa 17 tahun atau pernah kawin pada saat RUU yang sekarang telah menjadi UU 7 Tahun 2017. Namun, hal tersebut tidak diindahkan dan regulasi tersebut tetap dilanjutkan.

Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin menerangkan, sebelumnya ada undang-undang versi masyarakat sipil di mana usia pemilih minimal 18 tahun, bukan 17 tahun dan menghapus ketentuan atau pernah kawin. Padahal, tambah ia, ada spirit untuk melindungi anak dari pernikahan usia dini dan pemerintah tidak menyesuaikan kedewasaan berpolitik dengan kawin.


“Adanya ketentuan atau pernah kawin, berarti UU Pemilu dan UU Pilkada membenarkan praktik perkawinan usia anak. Ya karena dengan dimaknainya anak yang sudah kawin itu, jadi punya hak politik dalam hal ini hak memilih itu dikatakan sebagai kedewasaan. Itu keluar dari semangat Perlindungan Anak. Ya kami konsisten menolak,” tegasnya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (8/7).

Tak hanya itu, Perludem juga melakukan judicial review ketika UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disahkan Mahkamah Konstitusi, untuk menghapus frasa pernah kawin sebagai syarat menjadi pemilih.

Sebab dengan adanya ketentuan tersebut, Perludem menilai Pemilu seperti membenarkan praktik perkawinan anak. Lantaran memaknai anak yang sudah kawin menjadi dewasa secara politik.

“Jadi kenapa Perludem menghapus ketentuan tersebut, karena dengan seperti itu kita mengetahui juga bahwa perkawinan anak adalah menolak perlindungan anak. Ya masuk pada kejahatan terhadap anak karena menikahkan warga negara yang belum dewasa dan melanggar semangat Perlindungan Anak. Sayangnya hakim MK enggak setuju tuh sama judicial reviewnya Perludem dan ditolak,” imbuhnya.

Menurut MK, lanjut Usep, ada setting opinion dari Profesor Maria pada saat itu, di mana secara umum hakim punya pemahaman bahwa warga negara yang sudah kawin itu dewasa, jadi bisa memilih.

“Kenapa harus dipermasalahkan kata mereka gitu, jadi analoginya kawin saja mampu apalagi memilih, kayak gitu. Nah itu kan sesat pikir. Hakim yang harus kita sayangkan ya yang tidak berpihak pada semangat perlindungan anak gitu,” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

ISIS Mengaku Dalangi Serangan Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Pakistan

Minggu, 08 Februari 2026 | 16:06

BNI Gelar Aksi Bersih Pantai dan Edukasi Kelola Sampah di Bali

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:36

Miliki Lahan di Makkah, Prabowo Optimistis Turunkan Biaya Haji

Minggu, 08 Februari 2026 | 15:16

Dukungan Parpol ke Prabowo Dua Periode Munculkan Teka-teki Cawapres

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:52

KPK Telusuri Kongkalikong Sidang Perdata Perusahaan Milik Kemenkeu Vs Masyarakat di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:42

RI Harus Tarik Diri Jika BoP Tak Jamin Keadilan Palestina

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:32

Kehadiran Prabowo di Harlah NU Bawa Pesan Ulama-Umara Bersatu

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:50

Forum Perdana Board of Peace akan Berlangsung di Washington pada 19 Februari

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:31

Prabowo Tegaskan Pemimpin Wajib Tinggalkan Dendam dan Kebencian

Minggu, 08 Februari 2026 | 13:17

KPK Gali Dugaan Korupsi Dana Konsinyasi di PN Depok

Minggu, 08 Februari 2026 | 12:28

Selengkapnya