Berita

Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin/Ist

Politik

Perludem: Syarat Pemilih Pernah Kawin Seolah Membenarkan Praktik Perkawinan Anak

MINGGU, 09 JULI 2023 | 02:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Perbedaan usia anak yang terdapat dalam Undang-undang (UU) nomor 35 Tahun 2014 tentang Anak dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU Nomor  11 tentang Partai Politik disoal Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Khususnya mengenai frasa 17 tahun atau pernah kawin pada saat RUU yang sekarang telah menjadi UU 7 Tahun 2017. Namun, hal tersebut tidak diindahkan dan regulasi tersebut tetap dilanjutkan.

Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin menerangkan, sebelumnya ada undang-undang versi masyarakat sipil di mana usia pemilih minimal 18 tahun, bukan 17 tahun dan menghapus ketentuan atau pernah kawin. Padahal, tambah ia, ada spirit untuk melindungi anak dari pernikahan usia dini dan pemerintah tidak menyesuaikan kedewasaan berpolitik dengan kawin.

“Adanya ketentuan atau pernah kawin, berarti UU Pemilu dan UU Pilkada membenarkan praktik perkawinan usia anak. Ya karena dengan dimaknainya anak yang sudah kawin itu, jadi punya hak politik dalam hal ini hak memilih itu dikatakan sebagai kedewasaan. Itu keluar dari semangat Perlindungan Anak. Ya kami konsisten menolak,” tegasnya kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (8/7).

Tak hanya itu, Perludem juga melakukan judicial review ketika UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disahkan Mahkamah Konstitusi, untuk menghapus frasa pernah kawin sebagai syarat menjadi pemilih.

Sebab dengan adanya ketentuan tersebut, Perludem menilai Pemilu seperti membenarkan praktik perkawinan anak. Lantaran memaknai anak yang sudah kawin menjadi dewasa secara politik.

“Jadi kenapa Perludem menghapus ketentuan tersebut, karena dengan seperti itu kita mengetahui juga bahwa perkawinan anak adalah menolak perlindungan anak. Ya masuk pada kejahatan terhadap anak karena menikahkan warga negara yang belum dewasa dan melanggar semangat Perlindungan Anak. Sayangnya hakim MK enggak setuju tuh sama judicial reviewnya Perludem dan ditolak,” imbuhnya.

Menurut MK, lanjut Usep, ada setting opinion dari Profesor Maria pada saat itu, di mana secara umum hakim punya pemahaman bahwa warga negara yang sudah kawin itu dewasa, jadi bisa memilih.

“Kenapa harus dipermasalahkan kata mereka gitu, jadi analoginya kawin saja mampu apalagi memilih, kayak gitu. Nah itu kan sesat pikir. Hakim yang harus kita sayangkan ya yang tidak berpihak pada semangat perlindungan anak gitu,” pungkasnya.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Sri Mulyani Cuma Senyum Saat Ditanya Isu Mundur

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:35

Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:25

Tolak Wacana Reposisi Polri, GPK: Ini Pengkhiatan Reformasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:19

Skema Kopdes Merah Putih Logistik Kawinkan Program Tol Laut

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:17

Klarifikasi UI: Bahlil Belum Lulus!

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:59

Danantara Tepis Resesi, IHSG Kampiun Asia

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:47

Biadab, Mantan Kapolres Ngada Bayar Rp3 Juta Buat Cabuli Bocah

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:23

Prabowo-Sri Mulyani Bukber

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:17

Menag: Tambah Kuota Haji Gampang, Masalahnya Kita Siap Enggak?

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:53

75 Tahun Kemitraan, Indonesia-Rumania Luncurkan Logo dan Forum Pariwisata

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:52

Selengkapnya