Berita

Tabrakan dua kereta api di Odisha, India, pada Jumat, 2 Juni 2023/Net

Dunia

Pihak Berwenang India Tangkap Tiga Petugas Kereta Api Terkait Kecelakaan Tragis di Odisha

SABTU, 08 JULI 2023 | 18:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Investigasi Federal India menangkap tiga petugas kereta api yang diduga terkait dengan kecelakaan kereta api mematikan di Odisha Timur, pada 2 Juni 2023.

Dalam pengumumannya, Biro Investigasi Pusat mengumumkan penangkapan tiga pejabat Departemen Perkeretapian pada Jumat (7/7) sebagai tindak lanjut penyelidikan lebih dalam atas insiden yang telah menewaskan 275 orang itu.

Mengutip CNN, Sabtu (8/7), penyelidikan awal menunjukkan kemungkinan adanya kegagalan sistem sinyal lalu lintas, yang bisa disebabkan oleh kerusakan teknis atau kesalahan manusia.


Untuk itu, penyelidikan tingkat tinggi saat ini masih terus dikerahkan oleh pihak berwenang India.

Berbagai tokoh pemerintah, termasuk Perdana Menteri Narendra Modi berjanji untuk meminta pertanggungjawaban siapapun yang terlibat dalam kecelakaan tragis di negaranya ini.

“Kami tidak dapat mengembalikan mereka yang telah hilang tetapi pemerintah bersama mereka (keluarga) dalam kesedihan mereka,” kata Modi.

“Kejadian ini sangat serius bagi pemerintah. Siapa pun yang dinyatakan bersalah akan dihukum seberat-beratnya,” tambahnya.

Kecelakaan mematikan di India itu melibatkan tabrakan dua kereta penumpang dan sebuah kereta barang, dengan puluhan gerbong yang tergelincir.

Akibat insiden tersebut, sedikitnya 275 orang tewas dan lebih dari 1.000 lainnya luka-luka, menjadikannya sebagai salah satu bencana kereta api paling mematikan dalam sejarah baru-baru ini di India.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya