Berita

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin/Net

Nusantara

Sebagai Miniatur Demokrasi, Sistem Pemilu Belum Ramah Anak

SABTU, 08 JULI 2023 | 16:52 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pelaksanaan kontestasi politik di Indonesia sebagai miniatur demokrasi dalam berbangsa dan bernegara, dinilai belum ramah anak. Kondisi itu tercermin dari semrawutnya regulasi dan sistem Pemilu yang ada.

Cerminan masih belum beresnya regulasi Pemilu dengan hak anak terlihat dari terjadinya gap usia yang berbeda antara aturan Pemilu dengan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Meskipun, UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU 2/2014 tentang Partai Politik (Parpol) serta UU Perlindungan Anak, dirasa sudah cukup mengatur dan tidak terlalu mengintervensi ranah privasi.


Bagi Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin, UU Perlindungan Anak juga tidak berlebihan mengatur. Misalnya UU Perlindungan Anak melarang pelibatan anak-anak dalam aktivitas politik, dan aturannya sudah cukup bagus.

“Negara tidak terlalu mengintervensi warga di persoalan privat dalam kewenangannya, dalam membesarkan anak atau beraktivitas bersama anak gitu ya, tapi cukup mengatur penyalahgunaan kegiatan politik gitu. Nah itu udah pas nih,” kata Usep kepada Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (8/7).

Namun Usep menyayangkan, pembahasan pemilu hanya persoalan berkutat pada ketentuan dalam penyalahgunaan kegiatan politik atau persoalan kampanye. Padahal yang sebenarnya terjadi ada hal-hal mendasar.

Jika semuanya mau merujuk kepada ketentuan konvensi anak PBB 1989, disebutkan definisi anak adalah manusia berusia dalam kandungan hingga 18 tahun.

“Nah kalau kita kaitkan pengertian anak ini dengan pengertian pemilih di dalam pemilu yang mana pemilih adalah warga negara berusia 17 atau yang sudah pernah kawin. Ada irisan usia, di usia 17 sampai 18 tahun yang sebagaimana di isu pemilu kita mengenalnya pemilih pemula,” jelasnya.

Ia pun mempertanyakan nasib warga negara pemilih pemula yang masuk dalam pengertian anak dijamin haknya, apakah masuk dalam daftar pemilih kemudian mendapatkan informasi yang layak mengenai teknis kepemiluan dan tata cara memilih.

Kemudian, sambungnya, sudahkah mereka mendapatkan informasi seputar partai politik, para calon, baik calon presiden (capres), calon legislatif (caleg) atau bahkan calon kepala daerah (calkada) gubernur, wali kota atau bupati.

“Bagaimana juga mereka dilindungi oleh hukum serta punya akses dalam pelaporan pelanggaran hukum di dalam pemilu misalnya. Kita tahu warga negara usia pemula ini rentan dapat politik uang, intimidasi atau mobilisasi suara, jadi pembahasannya juga harus diperluas” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya