Berita

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP)/RMOL

Hukum

Jadi Broker, Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Terima Gratifikasi 28 M

JUMAT, 07 JULI 2023 | 18:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP) diduga turut menjadi broker pengurusan barang ekspor impor dan menerima gratifikasi mencapai Rp28 miliar.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar.

"Terhitung 22 Januari 2010, AP resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Keuangan dengan jabatan terakhir saat ini sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (7/7).


Alex menjelaskan, dalam rentang waktu antara 2012 hingga 2022, Andhi dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatan untuk bertindak sebagai broker atau perantara.

Selain itu, Andhi juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

"Sebagai broker, AP diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja," kata Alex.

Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee. Bahkan, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," pungkas Alex.

Akibat perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya