Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Meski Berbahaya, AS akan Kirim Amunisi Tandan ke Ukraina

JUMAT, 07 JULI 2023 | 13:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

  Amerika Serikat akan memberikan amunisi tandan ke Ukraina, untuk mengimbangi pasokan amunisi Rusia dalam serangan balasannya.

Keputusan ini diambil setelah berbulan-bulan AS menolak langkah tersebut, dengan alasan kekhawatiran terhadap penggunaan senjata itu.

Namun, pejabat AS baru-baru ini tampaknya mengindikasikan perubahan sikap terhadap masalah tersebut, setelah sebelumnya Ukraina telah lama mendorong penggunaan senjata  yang kontroversial itu yang secara luas dilarang, karena dapat menimbulkan kerusakan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil.


Kyiv berpendapat bahwa bom curah atau munisi tandan ini akan membantu mereka dalam serangan balasan terhadap pasukan Rusia, yang secara efektif dapat menargetkan posisi pasukan negara itu yang sulit dijangkau.

Selain itu, senjata ini juga diharapkan membantu mereka dalam mengatasi kelemahan dalam hal kekurangan tenaga kerja dan artilerinya.

Wakil Asisten Menteri Pertahanan AS untuk Rusia, Ukraina, dan Eurasia, Laura Cooper, mengungkapkan kepada anggota parlemen AS pada akhir bulan lalu bahwa Pentagon telah menyimpulkan bahwa munisi tandan akan memberikan manfaat bagi Ukraina.

"Munisi tandan dapat membantu Ukraina bertahan di medan perang dalam melawan posisi Rusia," ujar Cooper dalam pernyataannya, seperti dimuat The Telegraph, Jumat (7/7).

Sejak berita ini pertama kali dilaporkan oleh Radio Publik Nasional, pejabat pemerintah AS telah mengonfirmasi kebenaran keputusan tersebut pada Rabu malam, meskipun mereka tidak ingin menyebutkan namanya dalam pengungkapan diskusi kebijakan internalnya.

Munisi tandan sendiri pertama kali digunakan pada Perang Dunia II, yang mencakup roket, bom, rudal, dan proyektil artileri yang pecah di udara dan menghasilkan serangkaian bom kecil yang tersebar di area yang luas.

Sejak Perang Dunia II, munisi tandan diketahui telah menewaskan antara 56.500 hingga 86.500 warga sipil. Meskipun penyebaran munisi tandan itu sendiri bukan merupakan kejahatan perang, namun penggunaannya terhadap warga sipil dapat dianggap sebagai kejahatan karena efeknya yang membunuh tanpa pandang bulu dengan dampak jangka panjang.

Karena risiko besar yang ditimbulkan itu, lebih dari 100 negara telah menandatangani Konvensi Munisi Tandan pada 2008, yang melarang pembuatan, penggunaan, transfer, hingga penyimpanan senjata tersebut.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya