Berita

Ilustrasi/Net

Global

Meski Berbahaya, AS akan Kirim Amunisi Tandan ke Ukraina

JUMAT, 07 JULI 2023 | 13:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

  Amerika Serikat akan memberikan amunisi tandan ke Ukraina, untuk mengimbangi pasokan amunisi Rusia dalam serangan balasannya.

Keputusan ini diambil setelah berbulan-bulan AS menolak langkah tersebut, dengan alasan kekhawatiran terhadap penggunaan senjata itu.

Namun, pejabat AS baru-baru ini tampaknya mengindikasikan perubahan sikap terhadap masalah tersebut, setelah sebelumnya Ukraina telah lama mendorong penggunaan senjata  yang kontroversial itu yang secara luas dilarang, karena dapat menimbulkan kerusakan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil.


Kyiv berpendapat bahwa bom curah atau munisi tandan ini akan membantu mereka dalam serangan balasan terhadap pasukan Rusia, yang secara efektif dapat menargetkan posisi pasukan negara itu yang sulit dijangkau.

Selain itu, senjata ini juga diharapkan membantu mereka dalam mengatasi kelemahan dalam hal kekurangan tenaga kerja dan artilerinya.

Wakil Asisten Menteri Pertahanan AS untuk Rusia, Ukraina, dan Eurasia, Laura Cooper, mengungkapkan kepada anggota parlemen AS pada akhir bulan lalu bahwa Pentagon telah menyimpulkan bahwa munisi tandan akan memberikan manfaat bagi Ukraina.

"Munisi tandan dapat membantu Ukraina bertahan di medan perang dalam melawan posisi Rusia," ujar Cooper dalam pernyataannya, seperti dimuat The Telegraph, Jumat (7/7).

Sejak berita ini pertama kali dilaporkan oleh Radio Publik Nasional, pejabat pemerintah AS telah mengonfirmasi kebenaran keputusan tersebut pada Rabu malam, meskipun mereka tidak ingin menyebutkan namanya dalam pengungkapan diskusi kebijakan internalnya.

Munisi tandan sendiri pertama kali digunakan pada Perang Dunia II, yang mencakup roket, bom, rudal, dan proyektil artileri yang pecah di udara dan menghasilkan serangkaian bom kecil yang tersebar di area yang luas.

Sejak Perang Dunia II, munisi tandan diketahui telah menewaskan antara 56.500 hingga 86.500 warga sipil. Meskipun penyebaran munisi tandan itu sendiri bukan merupakan kejahatan perang, namun penggunaannya terhadap warga sipil dapat dianggap sebagai kejahatan karena efeknya yang membunuh tanpa pandang bulu dengan dampak jangka panjang.

Karena risiko besar yang ditimbulkan itu, lebih dari 100 negara telah menandatangani Konvensi Munisi Tandan pada 2008, yang melarang pembuatan, penggunaan, transfer, hingga penyimpanan senjata tersebut.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya