Berita

Ilustrasi KPK/RMOL

Hukum

KPK Selidiki Dugaan Ekspor Ilegal 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China

JUMAT, 07 JULI 2023 | 01:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penyelidikan terkait ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel atau nickel ore ke China sepanjang 2020 hingga Juni 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait ekspor ilegal bijih nikel tersebut.

"Ya rencana (penyelidikan) tentu ada," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).


Namun kata Asep, sebelum dilakukan penyelidikan, terdapat tahapan, yakni pendalaman terhadap informasi dan bahan keterangan.

"Karena kita harus yakin bahwa memang source hukumnya harus ada, bahan-bahan keterangan itu harus ada," pungkas Asep.

Ketua Satgas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, dugaan adanya ekspor ilegal bijih nikel diketahui dari situs website Bea Cukai China. Sebab, sejak Januari tahun 2020 ekspor bijih nikel dilarang.

Dari data kajian KPK kata Dian, terdapat selisih data ekspor nikel dari Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data Bea Cukai China terkait impor bijih nikel dari Indonesia.

Di mana, pada 2020, China mengimpor sebanyak 3.393.251.356 kilogram bijih nikel dari Indonesia. Lalu pada 2021, China mengimpor sebanyak 839.161.249 kilogram bijih nikel dari Indonesia. Dan pada 2022, China mengimpor sebanyak 1.085.675.336 kilogram bijih nikel dari Indonesia. Sehingga, totalnya adalah 5.318.087.941 kilogram.

Dari data tersebut, KPK kemudian menemukan adanya selisih nilai ekspor sebesar Rp 8.640.774.767.712,11 (Rp 8,6 triliun) pada 2020. Lalu pada 2021, terdapat selisih nilai ekspor sebesar Rp2.720.539.323.778,94 (Rp2,7 triliun.

Selanjutnya pada 2022 sampai dengan Juni, terdapat selisih nilai ekspor sebesar Rp3.152.224.595.488,55 (Rp3,1 triliun). Sehingga, total selisih nilai ekspor mencapai Rp 14.513.538.686.979,60 (Rp 14,5 triliun).

Selain itu kata Dian, KPK menemukan selisih biaya royalti ditambah bea keluar senilai ratusan miliar rupiah yang seharusnya menjadi pendapatan negara.

Di mana, selisihnya pada 2020 sebesar Rp327.866.721.117,38 (Rp 327,8 miliar), pada 2021 sebesar Rp 106.085.151.726,89 (Rp 106 miliar), dan pada 2022 hingga Juni sebesar Rp 141.116.926.878,25 (Rp 141,1 miliar). Sehingga, dugaan selisih royalti ditambah bea keluar adalah sebesar Rp 575.068.799.722,52 (Rp 575 miliar) yang menjadi dugaan kerugian negara sementara.

“Ya dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022 (dugaan kerugian negara Rp 575 miliar)" pungkas Dian.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Menteri P2MI Didesak Terbitkan Aturan Transisi SIUKAK-SIP3MI

Selasa, 29 September 2026 | 03:59

Ombudsman Diminta Tindaklanjuti Secara Terbuka Temuan di Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 03:43

KPK Diminta Periksa Petinggi Summarecon Terkait Aliran Uang ke Pejabat

Selasa, 29 September 2026 | 03:23

28.620 Manajer KDKMP Terima SK, Penempatan Diserahkan ke Agrinas

Selasa, 29 September 2026 | 02:55

Dunia Butuh Penguatan Multilateralisme di Tengah Geopolitik yang Tak Pasti

Selasa, 29 September 2026 | 02:25

PHE Ajak Mahasiswa Kenali Industri Hulu Migas Lewat Upstream Youth Champs 2026

Selasa, 29 September 2026 | 01:56

Polisi Pastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Dicekal ke Luar Negeri

Selasa, 29 September 2026 | 01:26

Menhan Sjafrie Serahkan 12 Ranpur Amfibi AAV M-35 Buatan AS ke Marinir

Selasa, 29 September 2026 | 00:47

BEI Buka Short Selling Mulai 1 Oktober, Begini Cara Kerja dan Risikonya

Selasa, 29 September 2026 | 00:20

KPK Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Korupsi Kementerian ATR/BPN

Senin, 28 September 2026 | 23:48

Selengkapnya