Berita

Ilustrasi KPK/RMOL

Hukum

KPK Selidiki Dugaan Ekspor Ilegal 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China

JUMAT, 07 JULI 2023 | 01:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan penyelidikan terkait ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel atau nickel ore ke China sepanjang 2020 hingga Juni 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait ekspor ilegal bijih nikel tersebut.

"Ya rencana (penyelidikan) tentu ada," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).


Namun kata Asep, sebelum dilakukan penyelidikan, terdapat tahapan, yakni pendalaman terhadap informasi dan bahan keterangan.

"Karena kita harus yakin bahwa memang source hukumnya harus ada, bahan-bahan keterangan itu harus ada," pungkas Asep.

Ketua Satgas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, dugaan adanya ekspor ilegal bijih nikel diketahui dari situs website Bea Cukai China. Sebab, sejak Januari tahun 2020 ekspor bijih nikel dilarang.

Dari data kajian KPK kata Dian, terdapat selisih data ekspor nikel dari Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data Bea Cukai China terkait impor bijih nikel dari Indonesia.

Di mana, pada 2020, China mengimpor sebanyak 3.393.251.356 kilogram bijih nikel dari Indonesia. Lalu pada 2021, China mengimpor sebanyak 839.161.249 kilogram bijih nikel dari Indonesia. Dan pada 2022, China mengimpor sebanyak 1.085.675.336 kilogram bijih nikel dari Indonesia. Sehingga, totalnya adalah 5.318.087.941 kilogram.

Dari data tersebut, KPK kemudian menemukan adanya selisih nilai ekspor sebesar Rp 8.640.774.767.712,11 (Rp 8,6 triliun) pada 2020. Lalu pada 2021, terdapat selisih nilai ekspor sebesar Rp2.720.539.323.778,94 (Rp2,7 triliun.

Selanjutnya pada 2022 sampai dengan Juni, terdapat selisih nilai ekspor sebesar Rp3.152.224.595.488,55 (Rp3,1 triliun). Sehingga, total selisih nilai ekspor mencapai Rp 14.513.538.686.979,60 (Rp 14,5 triliun).

Selain itu kata Dian, KPK menemukan selisih biaya royalti ditambah bea keluar senilai ratusan miliar rupiah yang seharusnya menjadi pendapatan negara.

Di mana, selisihnya pada 2020 sebesar Rp327.866.721.117,38 (Rp 327,8 miliar), pada 2021 sebesar Rp 106.085.151.726,89 (Rp 106 miliar), dan pada 2022 hingga Juni sebesar Rp 141.116.926.878,25 (Rp 141,1 miliar). Sehingga, dugaan selisih royalti ditambah bea keluar adalah sebesar Rp 575.068.799.722,52 (Rp 575 miliar) yang menjadi dugaan kerugian negara sementara.

“Ya dari Januari 2020 sampai dengan Juni 2022 (dugaan kerugian negara Rp 575 miliar)" pungkas Dian.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya