Berita

Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023, Untung Widyanto (kiri)/Ist

Hukum

Terungkap di Sidang, Budi Waseso Copot Untung Widyanto dari Kwarnas karena Kritik Tajam

KAMIS, 06 JULI 2023 | 14:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Alasan pemberhentian Untung Widyanto sebagai pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023 terungkap dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan Untung berkaitan pemberhentiannya oleh Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Komjen Pol (Purn) Budi Waseso.

Dipaparkan Wakil Ketua Kwarnas bidang Organisasi dan Hukum, Sigit Muryono, Untung diberhentikan karena tulisan-tulisan kritisnya kepada pimpinan terlalu tajam. Tulisan-tulisan Untung juga dianggap melanggar kode etik.


“Tulisan-tulisannya yang tajam membuat anggapan dan hasil diskusi di Dewan Kehormatan perlu disegarkan. Jadi alasan pemberhentiannya adalah untuk penyegaran dan kepentingan organisasi,” kata Sigit dalam sidang yang berlangsung, Rabu (5/7).

Dikonfirmasi terkait pemberhentian tersebut, Untung menyebut keputusan Dewan Kehormatan tidak bisa menjadi rujukan pemberhentian dirinya. Hal itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kwarnas 025/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang pergantian antar waktu (PAW).

Yang ada, kata dia, adalah hasil rapat pimpinan Kwarnas pada 18 Januari 2023 yang jadi dasar pemberhentiannya.

“Saya belum pernah dipanggil atau diberi peringatan oleh Dewan Kehormatan terkait kritikan dan tulisan-tulisan saya di grup WA Andalan Nasional,” kata Untung kepada redaksi, Kamis (6/7).

Di sisi lain, ia curiga jika rapat pimpinan yang dihadiri ketua, sekjen, dan para wakil ketua Kwarnas tersebut berlangsung demokratis. Apalagi, campur tangan Dewan Kehormatan baru disampaikan setelah gugatan ke PTUN Jakarta muncul.

Sementara itu, Hakim PTUN menyarankan untuk menggelar mediasi antara tergugat dan penggugat untuk mencabut SK yang menjadi objek gugatan. Alasan Hakim, dalam Gerakan Pramuka ada nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah.

Usulan Majelis Hakim ini pun diakui pengacara Kwarnas, Edison akan dibawa ke pimpinan Kwarnas.

Hakim lantas memberi waktu hingga 30 hari ke depan hingga sidang digelar kembali pada Rabu (12/7).

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya