Berita

Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023, Untung Widyanto (kiri)/Ist

Hukum

Terungkap di Sidang, Budi Waseso Copot Untung Widyanto dari Kwarnas karena Kritik Tajam

KAMIS, 06 JULI 2023 | 14:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Alasan pemberhentian Untung Widyanto sebagai pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023 terungkap dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan Untung berkaitan pemberhentiannya oleh Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Komjen Pol (Purn) Budi Waseso.

Dipaparkan Wakil Ketua Kwarnas bidang Organisasi dan Hukum, Sigit Muryono, Untung diberhentikan karena tulisan-tulisan kritisnya kepada pimpinan terlalu tajam. Tulisan-tulisan Untung juga dianggap melanggar kode etik.


“Tulisan-tulisannya yang tajam membuat anggapan dan hasil diskusi di Dewan Kehormatan perlu disegarkan. Jadi alasan pemberhentiannya adalah untuk penyegaran dan kepentingan organisasi,” kata Sigit dalam sidang yang berlangsung, Rabu (5/7).

Dikonfirmasi terkait pemberhentian tersebut, Untung menyebut keputusan Dewan Kehormatan tidak bisa menjadi rujukan pemberhentian dirinya. Hal itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kwarnas 025/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang pergantian antar waktu (PAW).

Yang ada, kata dia, adalah hasil rapat pimpinan Kwarnas pada 18 Januari 2023 yang jadi dasar pemberhentiannya.

“Saya belum pernah dipanggil atau diberi peringatan oleh Dewan Kehormatan terkait kritikan dan tulisan-tulisan saya di grup WA Andalan Nasional,” kata Untung kepada redaksi, Kamis (6/7).

Di sisi lain, ia curiga jika rapat pimpinan yang dihadiri ketua, sekjen, dan para wakil ketua Kwarnas tersebut berlangsung demokratis. Apalagi, campur tangan Dewan Kehormatan baru disampaikan setelah gugatan ke PTUN Jakarta muncul.

Sementara itu, Hakim PTUN menyarankan untuk menggelar mediasi antara tergugat dan penggugat untuk mencabut SK yang menjadi objek gugatan. Alasan Hakim, dalam Gerakan Pramuka ada nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah.

Usulan Majelis Hakim ini pun diakui pengacara Kwarnas, Edison akan dibawa ke pimpinan Kwarnas.

Hakim lantas memberi waktu hingga 30 hari ke depan hingga sidang digelar kembali pada Rabu (12/7).

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya