Berita

Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023, Untung Widyanto (kiri)/Ist

Hukum

Terungkap di Sidang, Budi Waseso Copot Untung Widyanto dari Kwarnas karena Kritik Tajam

KAMIS, 06 JULI 2023 | 14:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Alasan pemberhentian Untung Widyanto sebagai pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023 terungkap dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan Untung berkaitan pemberhentiannya oleh Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Komjen Pol (Purn) Budi Waseso.

Dipaparkan Wakil Ketua Kwarnas bidang Organisasi dan Hukum, Sigit Muryono, Untung diberhentikan karena tulisan-tulisan kritisnya kepada pimpinan terlalu tajam. Tulisan-tulisan Untung juga dianggap melanggar kode etik.


“Tulisan-tulisannya yang tajam membuat anggapan dan hasil diskusi di Dewan Kehormatan perlu disegarkan. Jadi alasan pemberhentiannya adalah untuk penyegaran dan kepentingan organisasi,” kata Sigit dalam sidang yang berlangsung, Rabu (5/7).

Dikonfirmasi terkait pemberhentian tersebut, Untung menyebut keputusan Dewan Kehormatan tidak bisa menjadi rujukan pemberhentian dirinya. Hal itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kwarnas 025/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang pergantian antar waktu (PAW).

Yang ada, kata dia, adalah hasil rapat pimpinan Kwarnas pada 18 Januari 2023 yang jadi dasar pemberhentiannya.

“Saya belum pernah dipanggil atau diberi peringatan oleh Dewan Kehormatan terkait kritikan dan tulisan-tulisan saya di grup WA Andalan Nasional,” kata Untung kepada redaksi, Kamis (6/7).

Di sisi lain, ia curiga jika rapat pimpinan yang dihadiri ketua, sekjen, dan para wakil ketua Kwarnas tersebut berlangsung demokratis. Apalagi, campur tangan Dewan Kehormatan baru disampaikan setelah gugatan ke PTUN Jakarta muncul.

Sementara itu, Hakim PTUN menyarankan untuk menggelar mediasi antara tergugat dan penggugat untuk mencabut SK yang menjadi objek gugatan. Alasan Hakim, dalam Gerakan Pramuka ada nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah.

Usulan Majelis Hakim ini pun diakui pengacara Kwarnas, Edison akan dibawa ke pimpinan Kwarnas.

Hakim lantas memberi waktu hingga 30 hari ke depan hingga sidang digelar kembali pada Rabu (12/7).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Kasus Bansos, Kabulog Jateng hingga Pejabat Pemkab Brebes dan Jember Diperiksa KPK

Rabu, 09 September 2026 | 14:28

Purbaya Bakal Tarik Dana Daerah yang Mengendap Rp100 Triliun di Bank

Rabu, 09 September 2026 | 14:26

Rumah Digeledah, Direktur PT CMC Diperiksa KPK Hari Ini

Rabu, 09 September 2026 | 14:06

Rugikan Negara Rp35,7 Miliar, KPK Panggil Direktur PT Brantas Abipraya

Rabu, 09 September 2026 | 13:49

Kata Bonjopi, Persib si Raja Comeback

Rabu, 09 September 2026 | 13:39

Punya 12 Pabrik Sawit, Legislator Nilai Sintang Cocok Jadi Basis Produksi B50

Rabu, 09 September 2026 | 13:29

Pakistan: Serangan Houthi ke Saudi Bisa Aktifkan Pakta Pertahanan Mekkah

Rabu, 09 September 2026 | 13:27

PISA 2025 Tak Banyak Bergerak, Indonesia Sedang Menormalisasi Krisis Pembelajaran

Rabu, 09 September 2026 | 13:02

Penyaluran B50 Tembus 3,4 Juta KL, 94 Persen SPBU Sudah Salurkan Biodiesel

Rabu, 09 September 2026 | 12:47

Tim SAR Diminta Maksimalkan Pencarian Lima Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau

Rabu, 09 September 2026 | 12:38

Selengkapnya