Berita

Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023, Untung Widyanto (kiri)/Ist

Hukum

Terungkap di Sidang, Budi Waseso Copot Untung Widyanto dari Kwarnas karena Kritik Tajam

KAMIS, 06 JULI 2023 | 14:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Alasan pemberhentian Untung Widyanto sebagai pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023 terungkap dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan Untung berkaitan pemberhentiannya oleh Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Komjen Pol (Purn) Budi Waseso.

Dipaparkan Wakil Ketua Kwarnas bidang Organisasi dan Hukum, Sigit Muryono, Untung diberhentikan karena tulisan-tulisan kritisnya kepada pimpinan terlalu tajam. Tulisan-tulisan Untung juga dianggap melanggar kode etik.


“Tulisan-tulisannya yang tajam membuat anggapan dan hasil diskusi di Dewan Kehormatan perlu disegarkan. Jadi alasan pemberhentiannya adalah untuk penyegaran dan kepentingan organisasi,” kata Sigit dalam sidang yang berlangsung, Rabu (5/7).

Dikonfirmasi terkait pemberhentian tersebut, Untung menyebut keputusan Dewan Kehormatan tidak bisa menjadi rujukan pemberhentian dirinya. Hal itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kwarnas 025/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang pergantian antar waktu (PAW).

Yang ada, kata dia, adalah hasil rapat pimpinan Kwarnas pada 18 Januari 2023 yang jadi dasar pemberhentiannya.

“Saya belum pernah dipanggil atau diberi peringatan oleh Dewan Kehormatan terkait kritikan dan tulisan-tulisan saya di grup WA Andalan Nasional,” kata Untung kepada redaksi, Kamis (6/7).

Di sisi lain, ia curiga jika rapat pimpinan yang dihadiri ketua, sekjen, dan para wakil ketua Kwarnas tersebut berlangsung demokratis. Apalagi, campur tangan Dewan Kehormatan baru disampaikan setelah gugatan ke PTUN Jakarta muncul.

Sementara itu, Hakim PTUN menyarankan untuk menggelar mediasi antara tergugat dan penggugat untuk mencabut SK yang menjadi objek gugatan. Alasan Hakim, dalam Gerakan Pramuka ada nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah.

Usulan Majelis Hakim ini pun diakui pengacara Kwarnas, Edison akan dibawa ke pimpinan Kwarnas.

Hakim lantas memberi waktu hingga 30 hari ke depan hingga sidang digelar kembali pada Rabu (12/7).

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya