Berita

Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023, Untung Widyanto (kiri)/Ist

Hukum

Terungkap di Sidang, Budi Waseso Copot Untung Widyanto dari Kwarnas karena Kritik Tajam

KAMIS, 06 JULI 2023 | 14:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Alasan pemberhentian Untung Widyanto sebagai pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023 terungkap dalam sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan Untung berkaitan pemberhentiannya oleh Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka, Komjen Pol (Purn) Budi Waseso.

Dipaparkan Wakil Ketua Kwarnas bidang Organisasi dan Hukum, Sigit Muryono, Untung diberhentikan karena tulisan-tulisan kritisnya kepada pimpinan terlalu tajam. Tulisan-tulisan Untung juga dianggap melanggar kode etik.


“Tulisan-tulisannya yang tajam membuat anggapan dan hasil diskusi di Dewan Kehormatan perlu disegarkan. Jadi alasan pemberhentiannya adalah untuk penyegaran dan kepentingan organisasi,” kata Sigit dalam sidang yang berlangsung, Rabu (5/7).

Dikonfirmasi terkait pemberhentian tersebut, Untung menyebut keputusan Dewan Kehormatan tidak bisa menjadi rujukan pemberhentian dirinya. Hal itu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kwarnas 025/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang pergantian antar waktu (PAW).

Yang ada, kata dia, adalah hasil rapat pimpinan Kwarnas pada 18 Januari 2023 yang jadi dasar pemberhentiannya.

“Saya belum pernah dipanggil atau diberi peringatan oleh Dewan Kehormatan terkait kritikan dan tulisan-tulisan saya di grup WA Andalan Nasional,” kata Untung kepada redaksi, Kamis (6/7).

Di sisi lain, ia curiga jika rapat pimpinan yang dihadiri ketua, sekjen, dan para wakil ketua Kwarnas tersebut berlangsung demokratis. Apalagi, campur tangan Dewan Kehormatan baru disampaikan setelah gugatan ke PTUN Jakarta muncul.

Sementara itu, Hakim PTUN menyarankan untuk menggelar mediasi antara tergugat dan penggugat untuk mencabut SK yang menjadi objek gugatan. Alasan Hakim, dalam Gerakan Pramuka ada nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah.

Usulan Majelis Hakim ini pun diakui pengacara Kwarnas, Edison akan dibawa ke pimpinan Kwarnas.

Hakim lantas memberi waktu hingga 30 hari ke depan hingga sidang digelar kembali pada Rabu (12/7).

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya