Berita

Todung Mulya Lubis/Net

Politik

Praktisi Hukum: KUHP Baru Sudah Tepat, Hukuman Mati Tak Berdampak Kurangi Kejahatan

KAMIS, 06 JULI 2023 | 11:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada kekosongan hukum dalam implementasi pidana pati. Kekosongan hukum mengenai pengaturan pidana mati berpotensi menimbulkan polemik pada saat UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku.

Dikatakan praktisi hukum senior Todung Mulya Lubis, diundangkannya UU 1/2023 tentang KUHP menimbulkan banyak diskursus baru. Salah satu terobosan yang dibawa UU tersebut adalah pengaturan baru mengenai pidana mati yang juga dihiasi oleh beragam pendapat pro dan kontra.

Todung menegaskan, dia konsisten menolak hukuman mati dalam kasus apa saja dan kepada siapa saja.


"Perubahan pidana mati dalam KUHP baru yang tertuang dalam Pasal 100 merupakan langkah positif dari sejarah panjang Indonesia yang menolak penghapusan pidana mati," ujar Todung dalam keterangannya, Kamis (6/7).

Perjuangan Todung dalam menghapuskan hukuman mati saat ini bermuara pada KUHP baru. Meski masih berlaku tiga tahun lagi, namun terdapat tantangan dalam implementasi pasal pidana mati terhadap hukuman pidana mati yang masih dijatuhkan oleh hakim saat ini.

“Sejak 1979 kami menuntut penghapusan hukuman mati karena hukuman mati dari segala sisi tidak memberikan dampak dan juga tidak mengurangi angka kejahatan,” kata mantan Dubes RI untuk Norwegia dan Finlandia.

Todung mengingatkan, ketika hukuman mati dijatuhkan, terpidana tidak bisa dihidupkan kembali setelah dieksekusi.

"Padahal, ada banyak bukti di negara lain bahwa terpidana yang dijatuhi pidana mati belum tentu pelaku tindak pidana yang sebenarnya," katanya.

Sementara, lanjutnya, dalam KUHP baru, pidana mati diatur sebagai pidana yang bersifat khusus dan diancam secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

"Selain itu, pidana mati kini dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun bergantung pada sikap dan perbuatan terpidana, di mana selama percobaan terpidana mati memperoleh kesempatan agar pidana mati yang sudah dijatuhkan dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup," urainya.

Tidak hanya itu, kata Todung lagi, adanya kekosongan hukum mengenai pengaturan pidana mati berpotensi menimbulkan polemik. Khususnya mengenai keberlakuan KUHP baru bagi terpidana mati yang divonis berdasarkan Wetboek van Strafrecht atau KUHP warisan kolonial.

Todung hanya ingin realistis dan berharap implementasi KUHP baru itu  nantinya dapat benar-benar mengisi kekosongan kebijakan dalam pelaksanaan pidana mati.

"Fokus pada apa yang dapat dilakukan dalam menghadapi KUHP baru yang telah diundangkan, dan bisa saling membantu untuk mengakomodasi kekosongan kebijakan perantara dalam implementasi pelaksanaan pidana mati," pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya