Berita

Todung Mulya Lubis/Net

Politik

Praktisi Hukum: KUHP Baru Sudah Tepat, Hukuman Mati Tak Berdampak Kurangi Kejahatan

KAMIS, 06 JULI 2023 | 11:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada kekosongan hukum dalam implementasi pidana pati. Kekosongan hukum mengenai pengaturan pidana mati berpotensi menimbulkan polemik pada saat UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku.

Dikatakan praktisi hukum senior Todung Mulya Lubis, diundangkannya UU 1/2023 tentang KUHP menimbulkan banyak diskursus baru. Salah satu terobosan yang dibawa UU tersebut adalah pengaturan baru mengenai pidana mati yang juga dihiasi oleh beragam pendapat pro dan kontra.

Todung menegaskan, dia konsisten menolak hukuman mati dalam kasus apa saja dan kepada siapa saja.


"Perubahan pidana mati dalam KUHP baru yang tertuang dalam Pasal 100 merupakan langkah positif dari sejarah panjang Indonesia yang menolak penghapusan pidana mati," ujar Todung dalam keterangannya, Kamis (6/7).

Perjuangan Todung dalam menghapuskan hukuman mati saat ini bermuara pada KUHP baru. Meski masih berlaku tiga tahun lagi, namun terdapat tantangan dalam implementasi pasal pidana mati terhadap hukuman pidana mati yang masih dijatuhkan oleh hakim saat ini.

“Sejak 1979 kami menuntut penghapusan hukuman mati karena hukuman mati dari segala sisi tidak memberikan dampak dan juga tidak mengurangi angka kejahatan,” kata mantan Dubes RI untuk Norwegia dan Finlandia.

Todung mengingatkan, ketika hukuman mati dijatuhkan, terpidana tidak bisa dihidupkan kembali setelah dieksekusi.

"Padahal, ada banyak bukti di negara lain bahwa terpidana yang dijatuhi pidana mati belum tentu pelaku tindak pidana yang sebenarnya," katanya.

Sementara, lanjutnya, dalam KUHP baru, pidana mati diatur sebagai pidana yang bersifat khusus dan diancam secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

"Selain itu, pidana mati kini dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun bergantung pada sikap dan perbuatan terpidana, di mana selama percobaan terpidana mati memperoleh kesempatan agar pidana mati yang sudah dijatuhkan dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup," urainya.

Tidak hanya itu, kata Todung lagi, adanya kekosongan hukum mengenai pengaturan pidana mati berpotensi menimbulkan polemik. Khususnya mengenai keberlakuan KUHP baru bagi terpidana mati yang divonis berdasarkan Wetboek van Strafrecht atau KUHP warisan kolonial.

Todung hanya ingin realistis dan berharap implementasi KUHP baru itu  nantinya dapat benar-benar mengisi kekosongan kebijakan dalam pelaksanaan pidana mati.

"Fokus pada apa yang dapat dilakukan dalam menghadapi KUHP baru yang telah diundangkan, dan bisa saling membantu untuk mengakomodasi kekosongan kebijakan perantara dalam implementasi pelaksanaan pidana mati," pungkasnya.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya