Berita

Todung Mulya Lubis/Net

Politik

Praktisi Hukum: KUHP Baru Sudah Tepat, Hukuman Mati Tak Berdampak Kurangi Kejahatan

KAMIS, 06 JULI 2023 | 11:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada kekosongan hukum dalam implementasi pidana pati. Kekosongan hukum mengenai pengaturan pidana mati berpotensi menimbulkan polemik pada saat UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku.

Dikatakan praktisi hukum senior Todung Mulya Lubis, diundangkannya UU 1/2023 tentang KUHP menimbulkan banyak diskursus baru. Salah satu terobosan yang dibawa UU tersebut adalah pengaturan baru mengenai pidana mati yang juga dihiasi oleh beragam pendapat pro dan kontra.

Todung menegaskan, dia konsisten menolak hukuman mati dalam kasus apa saja dan kepada siapa saja.

"Perubahan pidana mati dalam KUHP baru yang tertuang dalam Pasal 100 merupakan langkah positif dari sejarah panjang Indonesia yang menolak penghapusan pidana mati," ujar Todung dalam keterangannya, Kamis (6/7).

Perjuangan Todung dalam menghapuskan hukuman mati saat ini bermuara pada KUHP baru. Meski masih berlaku tiga tahun lagi, namun terdapat tantangan dalam implementasi pasal pidana mati terhadap hukuman pidana mati yang masih dijatuhkan oleh hakim saat ini.

“Sejak 1979 kami menuntut penghapusan hukuman mati karena hukuman mati dari segala sisi tidak memberikan dampak dan juga tidak mengurangi angka kejahatan,” kata mantan Dubes RI untuk Norwegia dan Finlandia.

Todung mengingatkan, ketika hukuman mati dijatuhkan, terpidana tidak bisa dihidupkan kembali setelah dieksekusi.

"Padahal, ada banyak bukti di negara lain bahwa terpidana yang dijatuhi pidana mati belum tentu pelaku tindak pidana yang sebenarnya," katanya.

Sementara, lanjutnya, dalam KUHP baru, pidana mati diatur sebagai pidana yang bersifat khusus dan diancam secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

"Selain itu, pidana mati kini dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun bergantung pada sikap dan perbuatan terpidana, di mana selama percobaan terpidana mati memperoleh kesempatan agar pidana mati yang sudah dijatuhkan dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup," urainya.

Tidak hanya itu, kata Todung lagi, adanya kekosongan hukum mengenai pengaturan pidana mati berpotensi menimbulkan polemik. Khususnya mengenai keberlakuan KUHP baru bagi terpidana mati yang divonis berdasarkan Wetboek van Strafrecht atau KUHP warisan kolonial.

Todung hanya ingin realistis dan berharap implementasi KUHP baru itu  nantinya dapat benar-benar mengisi kekosongan kebijakan dalam pelaksanaan pidana mati.

"Fokus pada apa yang dapat dilakukan dalam menghadapi KUHP baru yang telah diundangkan, dan bisa saling membantu untuk mengakomodasi kekosongan kebijakan perantara dalam implementasi pelaksanaan pidana mati," pungkasnya.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Muncul Petisi Agus Salim Diminta Kembalikan Uang Donasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 02:22

Bahlil Tunjukkan Kesombongan pada Prabowo

Jumat, 25 Oktober 2024 | 13:37

Petisi Cabut Donasi Agus Salim Diteken Lebih dari 125 Ribu Orang

Kamis, 24 Oktober 2024 | 00:43

UPDATE

Prabowo Instruksikan GSN Bikin Gerakan Nyata Bantu Rakyat

Minggu, 03 November 2024 | 01:51

Purnomo Yusgiantoro Center Apresiasi Kebijakan Swasembada Energi

Minggu, 03 November 2024 | 01:31

DPR Tinjau Kebocoran Penerimaan Negara di Sektor SDA

Minggu, 03 November 2024 | 01:11

Bakamla Asah Kemampuan di Perairan Teluk Ambon

Minggu, 03 November 2024 | 00:50

Prabowo Ingatkan Anak Buah Menteri Jangan Sering ke Luar Negeri

Minggu, 03 November 2024 | 00:30

Telkom Tingkatkan Kepedulian Karyawan Lewat Program Ayo BerAKSI

Minggu, 03 November 2024 | 00:10

Dari Menteri Hingga Bupati Siap Gunakan Maung

Sabtu, 02 November 2024 | 23:46

Rosan Pastikan GSN Lembaga Non-Politik

Sabtu, 02 November 2024 | 23:15

China Diam-dian Bangun Kapal Induk Misterius, Untuk Apa?

Sabtu, 02 November 2024 | 22:50

Erick Thohir Yakin Target Setoran Dividen BUMN Rp90 Triliun Bakal Tercapai Tahun Ini

Sabtu, 02 November 2024 | 22:30

Selengkapnya