Berita

Todung Mulya Lubis/Net

Politik

Praktisi Hukum: KUHP Baru Sudah Tepat, Hukuman Mati Tak Berdampak Kurangi Kejahatan

KAMIS, 06 JULI 2023 | 11:57 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ada kekosongan hukum dalam implementasi pidana pati. Kekosongan hukum mengenai pengaturan pidana mati berpotensi menimbulkan polemik pada saat UU 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku.

Dikatakan praktisi hukum senior Todung Mulya Lubis, diundangkannya UU 1/2023 tentang KUHP menimbulkan banyak diskursus baru. Salah satu terobosan yang dibawa UU tersebut adalah pengaturan baru mengenai pidana mati yang juga dihiasi oleh beragam pendapat pro dan kontra.

Todung menegaskan, dia konsisten menolak hukuman mati dalam kasus apa saja dan kepada siapa saja.


"Perubahan pidana mati dalam KUHP baru yang tertuang dalam Pasal 100 merupakan langkah positif dari sejarah panjang Indonesia yang menolak penghapusan pidana mati," ujar Todung dalam keterangannya, Kamis (6/7).

Perjuangan Todung dalam menghapuskan hukuman mati saat ini bermuara pada KUHP baru. Meski masih berlaku tiga tahun lagi, namun terdapat tantangan dalam implementasi pasal pidana mati terhadap hukuman pidana mati yang masih dijatuhkan oleh hakim saat ini.

“Sejak 1979 kami menuntut penghapusan hukuman mati karena hukuman mati dari segala sisi tidak memberikan dampak dan juga tidak mengurangi angka kejahatan,” kata mantan Dubes RI untuk Norwegia dan Finlandia.

Todung mengingatkan, ketika hukuman mati dijatuhkan, terpidana tidak bisa dihidupkan kembali setelah dieksekusi.

"Padahal, ada banyak bukti di negara lain bahwa terpidana yang dijatuhi pidana mati belum tentu pelaku tindak pidana yang sebenarnya," katanya.

Sementara, lanjutnya, dalam KUHP baru, pidana mati diatur sebagai pidana yang bersifat khusus dan diancam secara alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

"Selain itu, pidana mati kini dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun bergantung pada sikap dan perbuatan terpidana, di mana selama percobaan terpidana mati memperoleh kesempatan agar pidana mati yang sudah dijatuhkan dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup," urainya.

Tidak hanya itu, kata Todung lagi, adanya kekosongan hukum mengenai pengaturan pidana mati berpotensi menimbulkan polemik. Khususnya mengenai keberlakuan KUHP baru bagi terpidana mati yang divonis berdasarkan Wetboek van Strafrecht atau KUHP warisan kolonial.

Todung hanya ingin realistis dan berharap implementasi KUHP baru itu  nantinya dapat benar-benar mengisi kekosongan kebijakan dalam pelaksanaan pidana mati.

"Fokus pada apa yang dapat dilakukan dalam menghadapi KUHP baru yang telah diundangkan, dan bisa saling membantu untuk mengakomodasi kekosongan kebijakan perantara dalam implementasi pelaksanaan pidana mati," pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya