Berita

Brigjen Endar Priantoro/RMOL

Politik

Belum Ada Putusan Banding Administratif, KPK: Endar Priantoro Dikembalikan Demi Harmonisasi dan Sinergi

KAMIS, 06 JULI 2023 | 10:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengembalian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan atas keputusan banding administratif, melainkan atas pertimbangan menjaga harmonisasi dan sinergi antar lembaga penegak hukum.

Hal itu ditegaskan langsung Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan mantan pegawai KPK, Novel Baswedan yang menuding KPK berbohong soal alasan pengembalian Endar karena pertimbangan menjaga harmonisasi.

Ali mengatakan, persoalan banding administratif oleh ASN diatur dalam PP 79/2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN.


"PP tersebut sebagai pelaksanaan ketentuan UU 5/2014 tentang ASN dan disebutkan jelas apa itu banding administratif, ruang lingkupnya, dan prosesnya seperti apa. Artinya ada mekanisme yang mesti dilakukan sehingga finalnya lahir sebuah keputusan," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (6/7).

Dalam konteks persoalan Endar yang kembali ke KPK, kata Ali, belum sampai pada tahap keputusan banding administratif tersebut.

"Informasi yang kami terima, belum sampai pada tahap ada keputusan banding dimaksud, namun kebijakan yang diambil KemenPAN RB pada prinsipnya dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum," kata Ali.

Harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum sebagai upaya keberhasilan pemberantasan korupsi sangat penting, sehingga KPK mempertimbangkan hal tersebut untuk menerima kembali Endar.

"KPK sebagai penegak hukum juga akan terus meningkatkan sinergi dengan APH lain dalam menuntaskan ikhtiar pemberantasan korupsi, sehingga berharap persoalan polemik jabatan dimaksud dapat diakhiri," pungkasnya.

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, menanggapi kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Menurutnya, keputusan itu menunjukkan bahwa keputusan KPK mencopot Endar bermasalah.

Novel juga menyinggung soal alasan KPK mengembalikan Endar dalam menjaga sinergi di antara aparat penegak hukum. Dia menilai KPK tengah berbohong.

"KPK sepertinya bohong lagi. Bjp Endar kembali ke KPK menjadi Direktur Lidik karena banding administrasi diterima oleh Presiden," kata Novel di Twitter, Rabu (5/7).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya